Mohon tunggu...
Fadhlan
Fadhlan Mohon Tunggu... mahasiswa

mahasiswa uin jakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tragedi Satu Keluarga Tewas Karena Terlilit Pinjaman Online Dan Bagaimana Hukum Pinjol Menurut Pandangan Islam

21 Desember 2024   12:42 Diperbarui: 21 Desember 2024   12:42 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ini adalah contoh kasus satu keluarga tewas karena terlilit pinjol:

"Benar telah ditemukan adanya tiga orang jenazah di Kampung Poncol No. 102 RT 05/02 Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Selatan Ajun Komisaris Agil Sahril saat dihubungi, Senin, 16 Desember 2024.

Agil mengatakan identitas ketiga jenazah adalah AF, 31 tahun; YL, 28 tahun; dan AH, 3 tahun. Ketiganya ditemukan oleh dua orang saksi yang merupakan kerabat dari korban pada Ahad, 16 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Mulanya saksi yang berinisial Y dan N hendak menyalakan tombol air yang hanya bisa diakses lewat rumah korban. Namun, rumah korban masih terkunci sehingga saksi N berupaya mencari jalur masuk lain.

Saat N berusaha membuka pintu lewat jendela samping, ia justru menemukan pemandangan yang janggal.  "Saksi melihat di dalam kamar korban istri dan anak sudah terbaring kaku," ucap Agil menggambarkan kesaksian saudara korban.Usai mendapati keduanya tergeletak di kamar, saksi membawa anak korban ke Klinik Medika Cirendeu. Namun, petugas medis menerangkan anak AH terlambat untuk diselamatkan. Sementara itu, sang ayah, menurut keterangan saksi kepada polisi, ditemukan di lokasi lain dalam posisi yang dicurigai seperti bunuh diri. "Korban AF ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung di dapur dengan menggunakan tali tambang yang terikat di atas kayu plafon." kata Agil merincikan kondisi penemuan jasad korban.Agil menyampaikan motif tewasnya sekeluarga itu masih diselidiki untuk menentukan kaitannya dengan pinjaman online (pinjol). Selain itu, ketiga jenazah dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk dilakukan visum et repertum. Agil menegaskan kasus ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Ciputat Timur dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini saya akan membahas tentang bagaimana hukum pinjol menurut pandangan islam:

Keabsahan Pinjol (Pinjaman Online) Di Tinjau Dari Hukum Islam Dan Pandangan Ulama Aswaja Di Indonesia. Penulis berpendapat bahwa meminjam uang tidak sesuai dengan ahlu sunnah waljemaah pada umumnya haram atau haram karena tidak sesuai dengan syariat Islam, karena ada syarat dan rukun yang tidak sesuai dengan akad yaitu tidak berhadapan langsung dan didalamnya ada unsur riba meskipun sebagian dari ulama' menghalalkan. berbagai catatan. Penulis juga sependapat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Yang berpendapat bahwa meminjam uang yang berbunga tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Namun termasuk di dalamnya pinjaman online ilegal; hukum serupa juga ada untuk pinjaman offline atau langsung yang mengandung unsur riba dan karenanya tidak sah menurut hukum Islam. Hukumnya Dalam islam Pinjam Meminjam Sistem Online Tidak Di Bayar oleh debitur Menurut Perspektif Hukum Islan Dan Para Ulama' penulis berkesimpulan bahwa sudah jelas dalam hukum islam membayar hutang yang sah adalah wajib meskipun itu pinjaman online yang telah dilarang melalui fatwa MUI dan pemerintah telah menyarankan untuk tidak membayar pinjaman yang sah karena menyebabkan banyak kesengsaraan kepada masyarakat dengan bunga yang tinggi, tetapi dalam syari' dalam islam hukumnya adalah wajib mengembalikan atau melunasi hutang. Di dalam hukum islam Pelunasan hutang tidak diperbolehkan adanya penambahan dengan maksud menguntungkan muqridh, namun bila penambahan diberikan atas dasar kerelaan atau keikhlasan muqtaridh dengan tujuan balas jasa, maka hal tersebut diperbolehkan karena merupakan bukan riba .

Adapun beberapa kententuan hukum pinjaman online:

1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang
piutang merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan)

atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip Syariah.

2. Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya
haram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun