Mohon tunggu...
Muhammad Zakki Al Hafidz
Muhammad Zakki Al Hafidz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Motoran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Contoh Penerapan Sad Dzari'ah dalam Ekonomi Islam

2 Maret 2023   21:37 Diperbarui: 2 Maret 2023   23:19 2427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Larangan Bai’ al-‘Inah (Rekayasa Transaksi

(penjual) menjual hp ke (pembeli) seharga 1.500.000 dan kemudian (pembeli) harus

menjual lagi langsung ke (penjual) seharga 1.000.000 yang dimana si penjual jadi untung

500.000. jadi Hukum Bai’ Al-inah itu hukumnya haram bagi pendapat para ulama mahzab

kecuali mahzab imam syafii.

  • Perbedaan Ulama Tentang Bai’ al-‘Inah

Hukum ini sesuai dengan maksud diharamkannya bai’ Al-‘ina yaitu menghindari transaksi

hilah ribawiyah manipulasi untuk melakukan riba yang terlarang atau praktik simpan pinjam

berbunga dengan modus jual beli seperti yang dijelaskan dalam standar Syariah.


-Mazhab-bai’ al-‘inah-alasa

1.hanafiyah-haram-hillah ribawiyah

2.malikiyah-haram-hillah ribawiyah

3.syafi’iyah-makruh-al-ibratu bil alfadz la bil naqahid

4.habillah-haram-hillah ribawiyah


 Perbedaan Ulama Tentang Bai’ ad-Dain Lighairi al-Madin bitsamanin Halin (Jual Beli Hutang)

1. mayoriytas fuqaha : mengharamkan transaksi ini secara mutlak. Karena si penjual nya

masih mempunyai hutang ke bank atau ke si penjual pertama.

2. malikiyah : mengharamkan. Karena didalam transaksi tersebut ada ketidak jelasan

transaksi dan ada unsur keribaan nya.

3. imam ahmad (pendapat ulama syafi’iyah,ibnu taimiyah dan ibnu qoyim :

memperbolehkan transaksi ini secara mutlak. Kalau tidak ada riba nya dan harus jelas

jumlah barang nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun