- Larangan Bai’ al-‘Inah (Rekayasa Transaksi
(penjual) menjual hp ke (pembeli) seharga 1.500.000 dan kemudian (pembeli) harus
menjual lagi langsung ke (penjual) seharga 1.000.000 yang dimana si penjual jadi untung
500.000. jadi Hukum Bai’ Al-inah itu hukumnya haram bagi pendapat para ulama mahzab
kecuali mahzab imam syafii.
- Perbedaan Ulama Tentang Bai’ al-‘Inah
Hukum ini sesuai dengan maksud diharamkannya bai’ Al-‘ina yaitu menghindari transaksi
hilah ribawiyah manipulasi untuk melakukan riba yang terlarang atau praktik simpan pinjam
berbunga dengan modus jual beli seperti yang dijelaskan dalam standar Syariah.
-Mazhab-bai’ al-‘inah-alasa
1.hanafiyah-haram-hillah ribawiyah
2.malikiyah-haram-hillah ribawiyah
3.syafi’iyah-makruh-al-ibratu bil alfadz la bil naqahid
4.habillah-haram-hillah ribawiyah
 Perbedaan Ulama Tentang Bai’ ad-Dain Lighairi al-Madin bitsamanin Halin (Jual Beli Hutang)
1. mayoriytas fuqaha : mengharamkan transaksi ini secara mutlak. Karena si penjual nya
masih mempunyai hutang ke bank atau ke si penjual pertama.
2. malikiyah : mengharamkan. Karena didalam transaksi tersebut ada ketidak jelasan
transaksi dan ada unsur keribaan nya.
3. imam ahmad (pendapat ulama syafi’iyah,ibnu taimiyah dan ibnu qoyim :
memperbolehkan transaksi ini secara mutlak. Kalau tidak ada riba nya dan harus jelas
jumlah barang nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H