Negara Indonesia sangat berpeluang untuk mengalami "Bonus Demografi" dimana jika terjadi penurunan ketergantungan rasio penduduk, dari usia non produktif yakni usia muda dan lanjut usia. Usia produktif berkisar antar 15-64 tahun, dalam peluang ini dapat terancam pertambahan penduduk yang tidak mudah untuk dikendalikan akibar dari fenomena pernikahan dini. Dimana pernikahan dini dapat memicu pertumbuhan penduduk. Dalam hal ini Bonus Demografi juga diasumsikan dapat mendongkrak prekonomian nasional melalui pertumbuhan tenaga kerja produktif. Namun, dalam penanganannya bonus demografi masih belum dioptimalkan secara maksimal. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, Negara Indonsia tengah mengalami era reformasi dalam hal perkapitaan penduduk. Dimana fenomena ini dinamakan transisi demografi. Hal tersebut terindikasi dari hasil sensus penduduk yang telah dilakukan pada tahun 2000. Yang memberikan fakta signifikan mengenai program KB yang memberi dampak positif. Adapun transisi demografi yang ditandai dengan kenaikan dua kali lipat jumlah usia produktif bekerja yakni usia 15 -- 64 tahun, seiring dengaan penundaan pertumbuhan usia penduduk muda yakni berkisar usia 15 tahun, dan semakin sedikitnya jumlah penduduk manula yakni berkisar 64 tahun, dengan terjadinya hal tersebut lazimnya dikenal sebgai bonus demografi (demographic devident) .
Negara Indonesia diperkirakan mencapai puncak "Bonus Demografi" pada tahun 2017 sampai 2019 yang berlaku pada gelombang pertama, kemudian di susul pada tahun 2020 sampai 2030 pada gelombang kedua. Yang artinya komposisi jumlah penduduk dengan ketersediaannya usia produktif 15 -- 64 tahun mencapai titik maksimal, yang dibandingkan dengan usia nonproduktif 0 -- 14 tahun dan 65 tahun keatas. Dan dapat diartikan pula Negara Indonesia sedang terjadi kenaikan jumlah angkatan kerja potensial. Namun perlu digaris bawahi, bonus demografi tidak memberikan dampak yang signifikan jika negara minim melakukan investasi sumber daya manusia (Human capital investmen) dalam hal ini bonus demografi juga dapat berubah menjadi gelombang pengangguran masal dan mengakibatkan semakin menambahnya beban anggaran negara. Negara Indonesia harus melakukan investasi sumber daya manusia (Human capital investmen) demi memberikan dampak yang positif dari adanya bonus demografi. Dengan menyiapakan generasi muda yang ber-kualitas tinggi SDM-nya dan intelektual. Melalui berbagai bidang pendidikan, pelatiahn, kesehatan, penyediaan lapangan kerja dan investasi. Dengan demikian pada tahun 2020 -- 2030, Negara Indonesia akan memiliki sekitar 180 juta orang berusia produktif, sedang usia tidak produktif sekitar 80 juta jiwa, atau 10 orang usia produktif hanya menanggung 3 -- 4 orang usia tidak produktif, sehingga akan terjadi peningkatan tabungan masyarakat dan tabungan nasional. Bonus Demografi harus dapat dikelola dengan baik sehingga tidak menjadi sebuah bencana dan beban dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat namun menjadi sebuah berkah dalam mewujudkan NKRI yang sejahtera dalam semua bidang kehidupan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H