Penulis berkeyakinan, jika praktik penghindaran pajak berganda antar negara dengan melakukan pendekatan kearifan lokal khususnya falsafah budaya bugis, maka praktik-praktik yang melanggar aturan suatu negara dapat ditekan. Sehingga konsep sipakatau, sipakainge dan sipakalebbi dapat menjadi salah satu solusi dalam melakukan praktek penghindaran pajak berganda antar negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H