Mohon tunggu...
Muhammad Yushar
Muhammad Yushar Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Penggiat perpajakan yang berpedoman dalam menerapkan kepatuhan perpajakan setiap perubahan aturan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Dosen Prof. DR. Apollo, M.Si, Ak - NIM 55520120020 - MUHAMMAD YUSHAR - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K10_Konsep Irasional P3B_Pajak Internasional PRof DR. Apollo, M.Si, Ak_Falsafah Hidup Suku Bugis dalam Praktik Penghindaran Pajak Berganda

15 Mei 2022   22:05 Diperbarui: 15 Mei 2022   22:25 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini diskusi mengenai kearifan budaya lokal mulai mendapat atensi dalam mendukung

kemajuan bangsa. kearifan lokal adalah pandangan hidup, ilmu pengetahuan, dan berbagai cara dalam kehidupan yang berwujud interaksi yang dilakukan masyarakat setempat untuk menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Masyarakat memiliki budaya dan tradisi lokal yang secara fungsional mampu menjaga situasi lingkungan.

Untuk masyarakat saat ini, kearifan lokal dimaknai sebagai dorongan kebaikan dari

Penggabungan antara nilai- nilai spiritual dan nilai terhormat yang ada dan layak menjadi pedoman hidup.

Berbagai penelitian melihat bahwa peran kearifan lokal dalam memastikan perkembangan suatu negara. di Indonesia salah satu contoh falsafah hidup  budaya "sipakatau, sipakainge dan sipakalebbi" pada budaya Bugis, membuat masyarakat Bugis menjadi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan, berlaku tidak memihak dan tetap hidup dengan saling memperhatikan. Sebagai salah satu suku bangsa besar di Indonesia bahkan terkenal dengan karakter pemberani karena sifat perantau yang melekat, menjadikan sipakatau, sipakainge dan sipakalebbi akan selalu menjadi pegangan dalam berinteraksi dengan orang lain.

Layaknya suatu budaya, maka dari waktu ke waktu konsep nilai ini senantiasa bakal menjadi pegangan serta pedoman dalam kehidupan masyarakat Bugis.

Sipakatau berarti saling memperlakukan sebagai manusia. Pada praktek penghindaran pajak berganda, sifat sipakatau sangat penting dipegang teguh karena adanya empati melakukan praktik pemajakan oleh pemerintah kepada orang lain khususnya Wajib Pajak Luar Negeri.

Sipakainge berarti saling menasehati agar setiap manusia terhindar dari perbuatan salah. Sipakainge sangat memperhatikan dalam melakukan praktik penghindaran pajak berganda. Hal tersebut relevan dalam praktek Wajib Pajak agar selalu patuh dan taat dalam ketentuan praktik penghindaran pajak berganda

Sedangkan Sipakalebbi berarti saling menghormati serta saling memuliakan satu sama lain. Setiap negara berkewajiban saling menghargai dan menghormati dalam melakukan suatu perjanjian tax treaty sehingga setiap wajib pajak kedua negara dapat memegang ketentuan yang telah disepakati oleh pemerintah kedua negara.

Namun melihat kondisi bangsa sekarang ini, iklim budaya kearifan nyaris terlupakan dengan munculnya keegoisan dan keserakahan dibeberapa aspek kehidupan, khususnya perekonomian. Kendala KKN, kelicikan, penyelewengan telah menunjukkan lunturnya moral dan etika individu.

Pada praktek penghindaran pajak berganda, konsep sipakatau, sipakainge dan sipakalebbi salah satu cara yang akan sangat membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat dalam praktek kepatuhan perpajakan. Suatu contoh tax treaty antara Indonesia dengan negara Malaysia atau Singapura, dimana kedua negara mitra Tax Treaty tersebut terdapat suku bangsa bugis yang sejak lama menjadi warga negara Malaysia dan Singapura. Bahkan salah satu distrik di Singapura terdapat nama distrik yang sama dengan daerah di tanah Bugis yang bernama distrik Sengkang yang konon distrik tersebut dihuni oleh para nelayan dari Sengkang, ibukota kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun