Saya sering mendengar seberapa seringnya pemerintah kita gembar gembor mengenai go green tetapi kalau melihat kenyataannya di lapangan sepertinya hal itu masih menjadi pepesan kosong yang sulit sekali perwujudannya di negara tercinta kita ini
Salah satu hal yang sering saya suarakan kepada Kominfo dan juga melalui twitter adalah kenapa sih pemerintah kita (yang saya tidak tahu departement mana yang berwenang) untuk sesegera mungkin menggodok aturan penggunaan dokumen elektronik untuk punya kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak
Logikanya adalah teknologi informasi memungkinkan untuk membuat yang namanya dokumen  mempunyai otensikasi yang sangat baik keamanannya serta jelas audit trailnya (jejak rekamnya), dibandingkan dengan dokumen cetak yang cenderung mudah untuk di palsukan seperti surat tanah yang sering kali menjadi obyek pemalsuan dan juga proses perubahannya sering tidak jelas kapan, dimana dan oleh siapa
Logika kedua adalah dengan pemanfaatan dokumen digital maka tentunya akan mengurangi penebangan pohon yang menjadi bahan dasar kertas,belum lagi ditambah dengan penebangan penebangan lain untuk industri tambang yang masih menjadi primadona sumber pendapatan negara kita
Undang undang elektronik sendiri sudah diresmikan cukup lama, tetapi enforcement untuk benar benar mengadopsi dokumen elektronik masih menjadi mimpi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H