Mohon tunggu...
Myrza Elyza Rahmawati
Myrza Elyza Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

Suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menganalisis Sebuah Permasalahan Sosiologi Hukum yang Terdapat dalam Masyarakat

11 Desember 2022   21:45 Diperbarui: 11 Desember 2022   21:49 648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Efektivitas hukum dalam masyarakat
Efektivitas hukum sendiri bisa diartikan yaitu dengan kemampuan hukum untuk menciptakan/melahirkan sebuah keadaan atau situasi seperti yang diharapkan oleh hukum. Arti lain dari efektivitas hukum ini bahwa efektivitas hukum merupakan sebuah tolak ukur dari penerapan hukum di masyarakat itu sendiri.
Nyatanya bahwa fungsi hukum ini tidak hanya sebagai sosial kontrol, tetapi bisa juga menjalankan fungsi sebagai perekayasaan sosial atau disebut dengan social-engineering. Dengan demikian bahwa efektivitas hukum itu bisa dilihat baik dari sudut fungsi sosial kontrol maupun dari sudut sebagai alat untuk melakukan perubahan.
Dan adapun syarat-syarat agar hukum menjadi efektif yaitu seperti:
1. Undang-Undang dirancang dengan baik dan pasti agar mudah dipahami dan kaidahnya juga harus jelas
2. Undang-Undang bersifat larangan bukan memperbolehkan
3. Sanksi untuk pelaku harus sesuai dengan tujuan.
4. Masyarakat harus mengetahui isi peraturan yang bersangkutan.
5. Pengakuan dari masyarakat bahwa aturan dan sistem hukum benar-benar efektif atau adil.
6. Pengerahan peraturan perundang-undangan bergantung pada bantuan dari aparatur pemerintahan yang sadar ikut serta dalam upaya mobilisasi tersebut dan masyarakat juga berpartisipasi dalam proses mobilisasi hukum.
7. Mekanisme penyelesaian sengketa ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat untuk  berpartisipasi, tetapi juga harus cukup efektif untuk menyelesaikan sengketa.

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
Pertama-tama pengertian dari pendekatan sosiologis yaitu sebuah metode yang pembahasannya atas suatu objek yang dilandaskan pada masyarakat itu sendiri yang akan dibahas. Oleh karena itu dengan adanya pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam bahwa agama semakin mudah dipahami karena agama diturunkan dengan tujuan kepentingan sosial. Pendekatan sosiologi hukum ini juga meneliti beberapa metode nomologik-induktif, dan tak lagi murni normologik-deduktif. Semakin berkembangnya pendekatan ini yang dimanfaatkan untuk menganalisis masalah dan memberikan jawaban tentang masalah keefektifan sebuah bekerjanya hukum dalam seluruh struktur institusional hukum dalam masyarakat.
Adapun contoh pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Ekonomi Syariah yaitu seperti; akad musyarakah pada produk pelayanan jasa perbankan syariah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lembaga keuangan syariah di Aceh yang bertujuan untuk mensejahterakan ekonomi masyarakat di Aceh.

Latar belakang gagasan progressive law
Pertama-tama kita membahas tentang permasalahan yang ada di di Indonesia, di Indonesia ini sering terjadi sebuah kasus--kasus yang sepele namun kasus-kasus ini sering dibesar-besarkan oleh masyarakat Indonesia di media sosial karena adanya ketidakadilan hukum di Indonesia atau dalam tanda kutip "Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas" yang artinya yaitu bahwa pada kenyataan yang terjadi di negara ini, keadilan lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan masyarakat kelas.
Dalam bahasa Indonesia Progessive law diartikan sebagai Hukum Progresif. Pengertian dari progressive law ini yaitu sebuah hukum yang mempunyai tujuan untuk kedepannya. Bahwasanya progressive law hadir sebagai bentuk perubahan atau terobosan yang bertujuan untuk tercapainya keadilan masyarakat dan progressive law ini juga sebagai salah satu jalan keluar dalam masalah yang ada pada penegakan hukum yang ada. Adanya hukum bukan sekedar peraturan atau pelarangan tetapi sebagai peraturan yang berkaitan dengan paradigma yang ada di masyarakat serta nilai nilai di dalamnya terkandung sebagai benteng keadilan masyarakat. Sehingga adanya progressive law ini bisa meminimalisir dari adanya penyimpangan dalam pelaksanaan hukum, dikarenakan di dalam hukum tersebut sudah disesuaikan dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Progressive law ini tidak tertahan hanya pada hukum formalitas saja tetapi juga didampingi dengan terobosan-terobosan terbaru yang dapat menegakkan keadilan di masyarakat. Jadi alasan munculnya sebuah gagasan progressive law ini dikarenakan bahwa Indonesia pada saat pasca reformasi dalam keadaan yang tidak kunjung mendekati harapan, harapan tersebut yaitu hukum yang masyarakatnya menjadi sejahtera.

Law and social control, socio-legal, legal pluralism
1. pengertian law and social control sendiri yaitu bahwa hukum sebagai pengendalian sosial yang berperan aktif untuk mementukan sebuah tingkah laku manusia atau suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial dan mengarahkan masyarakat berperilaku sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku, seperti tingkah laku  yang menyimpang terhadap aturan-aturan hukum. Sehingga hukum tersebut bisa memberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggar hukum. Dengan adanya law and social control ini sangatlah penting di dalam masyarakat karena ketika terjadi pelanggaran adanya kontrol sosial masyarakat perlu untuk mencegah penyimpangan sosial.
2. socio-legal juga meniliki pengertian sendiri yaitu sebuah pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan dari ilmu-ilmu sosial. Dikarenakan bahwa berasal dari interdisiplin ilmu-ilmu tersebut kajian sosio legal sekarang ini menjadi sebuah tren di kalangan para penstudi ilmu hukum.
3. Dan pengertian legal pluralism yaitu sebuah keragaman hukum atau banyaknya aturan-aturan hukum bagi semua golongan dalam satu wilayah. Sistem hukum Indonesia masih membutuhkan adanya pluralisme, karena agar terciptanya masyarakat yang rukun dengan masyarakat lain dan dapat menyelesaikan sebuah permasalahan yang berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri. Maka dari itu Negara Indonesia adalah salah satu negara yang sangat membutuhka legal plularisme karena Indonesia sendiri memiliki beberapa sistem hukum yaitu seperti; hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun