Apa Pengertian legal plularisme dan progressive law?
Pertama-tama pengertian legal pluralism sendiri memiliki arti bahwa banyaknya macam-macam sistem hukum yang ada di golongan masyarakat, agar masyarakat bisa menghargai sebuah perbedaan budaya suku, ras, etnik, bahasa dan agama yang ada di kehidupan masyarakat
Sedangkan pengertian Progressive law juga memiliki arti bahwa sistem hukum yang dirubah oleh tindakan dengan tujuan mensejahterakan manusia.
Mengapa legal pluralism masih berkembang dalam masyarakat?
Di Indonesia termasuk negara yang memiliki berbagai macam-macam budaya suku, ras, etnik, bahasa dan agama dari disitulah munculnya aturan hukum, dan disitu juga terdapat peran penting dari legal Pluralismen yang perannya untuk membantu manusia untuk menghargai perbedaan tersebut.
Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat?
pluralisme hukum sendiri memiliki arti bahwa munculnya sebuah aturan-aturan hukum atau juga sebuah adat yang ada didalam kehidupan masyarakat dan juga sudah disahkan oleh pemerintah. Dengan ini menegaskan bahwasanya hukum adat, hukum Negara, dan hukum agama juga bisa dijalankan secara bersamaan. Hal tersebut bahwa legal pluralisme menjadi suatu serangan terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat, yang awalnya hukum itu adalah salah satu lembaga formal Negara.
Sedangkan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Progressive law sediri juga memiliki arti yaitu sebuah konsep yang tidak tertahan hanya pada konsep undang-undang itu saja, tetapi konsep tersebut juga memperhatikan sebuah rasa keadilan sesama manusia di dalam kehidupan masyarakat. Adapun pengikut progressive law yang mengkritik bahwa pemisah antara hukum yang dipraktikkan dan teorinya sangatlah besar.
Bagaimana pendapat anda tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia?
Pendapat saya yaitu bahwa dalam pandangan tersendiri bahwa legal plularisme adalah adanya sebuah pemahaman untuk saling menghargai dalam perbedaan di kehidupan masyarakat agar bisa menjaga budaya yang sebagaimana budaya adalah bentuk ciri khas. Dan di indonesia sendiri adalah negara yang memiliki berbagai ras dan etnis. Jadi, Pandangan kelompok kami tentang keberadaan legal Pluralisme dalam masyarakat Indonesia itu sebagai hukum yang diterapkan untuk saling menghormati atau saling menghargai satu dengan yang lain dan untuk menjaga agar tidak ada konflik di dalam kehidupannya masyarakat.