Mohon tunggu...
Myrza Elyza Rahmawati
Myrza Elyza Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

Suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law

3 Desember 2022   23:07 Diperbarui: 4 Desember 2022   00:09 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagaimana pendapat anda tentang mengapa progressive law di Indonesia berkembang?

Pendapat saya yaitu hukum Indonesia setelah reformasi ingin mensejahterakan masyarakat. tetapi masyarakat tersebut masih belum menerima perbedaan yang ada di kehidupan masyarakat jadi harapan tersebut tidak berjalan maka dari situlah progresif law di Indonesia masih berkembang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun