Mohon pencerahan tentang surat ijin yang harus dimiliki oleh tenaga medik (dokter dan paremedik) yang ada di kapal asing. Kapal asing tersebut saat ini dikontrak oleh perusahaan Indonesia dan beroperasi di wilayah NKRI. Saya sangat menunggu, Terima kasih.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!