Mohon tunggu...
M Sadhana
M Sadhana Mohon Tunggu... -

Suatu process perenungan dan pencerahan diri like a self enlightenment process. This is something that I want to do, have to do, and which is being done by me. It is not something which is done to please somebody or to gain anything.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Boeing Digugat Pemegang Saham

10 April 2019   23:12 Diperbarui: 11 April 2019   00:52 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dampak dari kesulitan Boeing baru-baru ini atas kecelakaan fatal di Ethiopia berlanjut ketika pemegang sahamnya mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut.

Pengajuan di pengadilan federal Chicago menuduh bahwa perusahaan dirgantara menipu investor atas fitur keselamatan pesawat Boeing 737 Max yang terlibat dalam dua kecelakaan fatal: satu di Ethiopia bulan lalu dan satu lagi di Indonesia tahun lalu.


Menurut pengajuan Boeing "secara efektif menempatkan keuntungan dan pertumbuhan di atas keselamatan dan kejujuran pesawat," seperti yang dilaporkan oleh Reuters. Gugatan ini menempatkan CEO Boeing Dennis Muilenburg dan Chief Financial Officer Gregory Smith sebagai terdakwa,
Saham perusahaan telah jatuh sebesar $ 34 miliar sejak kecelakaan di Ethiopia bulan lalu di mana 157 orang meninggal meskipun pilot di dalam pesawat mengikuti prosedur yang relevan untuk mencegah kecelakaan itu.

Ini mengikuti insiden serupa pada penerbangan Lion Air yang jatuh di Indonesia lima bulan sebelumnya, menewaskan 189 orang.

Gugatan pelanggaran penipuan sekuritas, yang diajukan oleh pemegang saham Richard Seeks, menuduh bahwa Boeing mengeluarkan model 737 Max untuk bersaing dengan rival Eropa Airbus sementara mengabaikan untuk memasukkan fitur "ekstra" atau "opsional" yang memungkinkan pencegahan tabrakan, menurut arsip tersebut. , seperti dilansir Reuters.

737 Max telah di-ground secara global, dan tak ada lagi pesanan untuk pesawat setelah insiden-insiden tersebut.
Boeing tidak segera menanggapi permintaan komentar atas gugatan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun