Namun, bagi Zulkifli Hasan, reklamasi diperbolehkan selama tetap memenuhi syarat lingkungan yang telah ditetapkan.
Untuk itu, rencana reklamasi Teluk Benoa dan Jakarta jangan hanya dilihat dari sisi negatifnya. Masyarakat harus tetap melihat dampak positif seperti yang digambarkan dalam reklamasi Teluk Benoa dari pembahasan sebelumnya.
Bagaimana pun reklamasi bisa menjadi solusi terhadap kebutuhan lahan. Selain itu merupakan solusi untuk pembaharuan kawasan yang hampir rusak karena sirkulasi alam.
Reklamasi merupakan proses pembaharuan lingkungan menjadi lebih baik . namun tetap kembali lagi semangat mereklamasi harus sejalan dengan keinginan melestarikan lingkungan.
Dalam pengelolaan Reklamasi Teluk Benoa direncanakan seluas 838 Ha. Namun akan dibagi ke dalam beberapa peruntukan: 438 Ha akan dibangun hutan mangrove, Â 300 Ha akan dibangun fasilitas umum tempat ibadah, sekolah, sport center dll, dan sekitar 100 Ha akan dibangun destinasi pariwisata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H