Mohon tunggu...
Ega faiz atha prayoga
Ega faiz atha prayoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

PELAJAR

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penanganan Tindak Korupsi dalam Agama Islam

5 September 2024   00:43 Diperbarui: 5 September 2024   00:43 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Telah kita ketahui dalam agama islam tindak korupsi merupakan dosa yang amat besar karena melalui tindak ini seseorang bisa merasakan kerugian baik yang dirasakan oleh perorangan ataupun kelompok (masyarakat). Didalam Al-qura'n tindak ini disamakan hukumnya dengan "jarimah hirabah" yaitu pelaku maksiat dalam merampas harta, salah satu ayat yang membahas tentang korupsi (riswah) dalam Al-qur'an yaitu dapat kita temukan di surat al-baqarah ayat 188 yang berbunyi:

   

Yang artinya: Danjanganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu, dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta prang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Adapun dalam ayat lain yang dimana Allah SWT telah mewanti-wanti para hambanya untuk tidak melakukan tindak korupsi yaitu dalam surat Ali-imran ayat 161 yang berbunyi

                  

Yang artinya: Barang siaTpa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan pembalasan setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.

Profesor Quraish shihab dalam Tafsir al-misbah menjelaskan bahwa dalam ayat ini barang siapa yang ia khianat dalam konteks mengambil barang yang dikorupsikan, maka ia akan memikul beban yang ia bawa dan kelak manusia yang korupsi tersebut akan amat tersiksa dengan barang bawaannya yang diumpamakan dengan seekor unta yang mengeluarkan suara. Itu sebagai siksaan terhadap kelakuannya di dunia naudzubillah...

lspt.or.id
lspt.or.id

Setelah kita mengetahui hukum dan akibat tentang tindak korupsi maka alangkah penting juga untuk kita mengetahui bagaimana pencegahan terkait tindak korupsi. Dalam agama islam kita perlu melakukan upaya secara menyeluruh pada seluruh aspek kehidupan manusia. 

Adapun upaya pencegahan tersebut ialah dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi melalui perspektif agama islam, tentunya hal ini perlu dilakukan secara maksimal dengan cara memupukan nilai-nilai agama di berbagai bidang, seperti  bidang budaya, agama, pendidikan dan hukum. Lalu tindakan ini perlu ditanamkan mulai dari generasi muda, guna menumbuhkan moral yang baik sehingga dapat mencegah tindak korupsi di kemudian hari.

Dalam agama islam terdapat sebuah yang disebut ilmu fiqh, dimana ilmu fiqh sendiri yaitu ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syaria't yang berkaitan dengan perbuatan seorang muslim, dan yang berkaitan dengan masalah peradilan seperti halnya penganiyaan, pembunuhan, pemberontakan, korupsi, zina, meminum-minuman keras dan murtad ini disebut juga dengan fiqh jinayat, mengenai hukum korupsi, islam menetapkan seorang koruptor untuk dihukumi Ta'jir yaitu hukuman yang diterapkan dengan ketetapan hakim di pengadilan.

Dalam merespon sanksi korupsi ini, terdapat kaidah yang cukup terkenal yaitu

   

Kaidah ini memberi dasar bagi pemerintah, dengan sistem apapun harus berdasar dengan sebuah kemaslahatan, kemudian hakim juga harus melihat kondisi dan aspek sosiologis. indonesia merupakan negara yang sangat korup. sehingga hendaknya bagi seorang hakim harus memberi hukuman yang lebih berat guna menciptakan sebuah negara yang aman dan tentram. Adapun hukuman-hukuman yang berlaku bagi seorang korup dalam perspektif agama islam dan dilaksanakan di negara ini. Yaitu:

  • hukuman peringatan, ancaman dan teguran

  • hukuman penjara, yang bersifat sementara ataupun tetap terhadap seseorang yang berulang kali melakukan tindak pidana ta'jir

  • hukuman pencopotan jabatan berlaku bagi para pejabat yang melanggar tindak pidana ta'jir

  • hukuman penyitaan harga dan sanksi berupa benda finansial

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun