Mohon tunggu...
M Yopie Ardana
M Yopie Ardana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Boxing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Arbitrase Syariah

28 Juni 2022   18:56 Diperbarui: 28 Juni 2022   19:03 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fenomena dari sengketa ekonomi syariah dapat mengalami perselisihan dalam bentuk wanprestasi (janji ingkar) apabila terjadi dalam bentuk karena kelalaian tidak memenuhi capaian yang ditetapkan dalam perjanjian dan perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian maka pihak tersebut harus mengganti kerugian. Penyelesaian sengketa ekonomi yang berkaitan dengan Syariah dapat dilakukan dengan cara konsiliasi atau dengan pengadilan.

Melalui sengketa ekonomi syariah non litigasi dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia yaitu Majelis Arbitrase Indonesia Muamalat, kini berubah nama menjadi Basyarnas (Badan Aritrase Syariah Nasional) merupakan lembaga arbitrase yang menyelenggarakan penyelesaian sengketa di ruang lingkup ekonomi syariah. 

Basyarnas merupakan lembaga yang dirancang oleh Majelis Ulama Indonesia berfungsi untuk mengatasi perselisihan fenomena Sengketa muamalat muncul dalam hubungan komersial industri, keuangan, pelayanan. Adapun penyelesaian litigasi, Lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa jika terjadi wanprestasi, menjadi bahan perbincangan di berbagai kalangan. 

Apakah itu kewenangan Peradilan Umum atau Peradilan Agama karena tidak ada undang-undang yang tegas menyatakan demikian sehingga setiap orang mencari landasan hukum yang tepat. Hadirnya perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 terkait Peradilan Agama berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terkait Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 terkait Peradilan Agama, timbul perbincangan siapakah yang berwenang? Kini cara penyelesaian sengketa syariah Alhamdulillah terjawab.

Wanprestasi adalah keadaan di mana karena kelalaian debitur, debitur tidak dapat melakukan kegiatan yang ditentukan dalam setuju dan tidak Bersifat memaksa. Dalam hal terjadi pelanggaran, dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan kontrak, pengalihan risiko atau pembayaran biaya hukum. Dalam ekonomi Syariah, perselisihan dapat timbul dari perbuatan dalam hukum bisnis Syariah dan juga dari kesalahpahaman antara dua orang dalam suatu kontrak (tentang suatu perjanjian) sehubungan dengan apa yang telah disepakati. Perselisihan yang timbul di perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, dan usaha syariah perlu diselesaikan agar citra keuangan syariah baik di mata masyarakat. Sengketa yang timbul dalam perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, suplai syariah dan bisnis syariah butuh solusi untuk image Keuangan syariah baik di mata masyarakat.

Oleh sebab itu kehadiran Bank PT Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan BASYARNAS. Terutama Khusus BSI siap menjadi pemain kunci dalam mendorong perkembangan ekonomi syariah di tanah air. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah bahwa Indonesia akan menjadi focal point ekonomi syariah global di masa depan.

Ketua Eksekutif BSI Hery Gunardi mengungkapkan, dorongan partainya untuk menjadi kunci penggerak pertumbuhan tidak terlepas dari besarnya potensi ekonomi syariah nasional. Di sisi lain, BSI sebagai bank syariah terbesar di Tanah Air hasil merger tiga bank syariah milik bank umum berpeluang memanfaatkan potensi tersebut.

"Sebagai bank syariah terbesar, kami tidak hanya ingin dipercaya di sektor perbankan syariah. Kami ingin menjadi aktor kunci untuk mendorong dan mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. Sehingga potensi ekonomi syariah yang besar ini dapat dioptimalkan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia secara merata. Dan Indonesia bisa menjadi pemain besar dalam ekonomi syariah global." ujarnya dengan optimis.

Selanjutnya, Kehadiran BASYARNAS diperlukan bagi umat Islam Indonesia, tidak hanya didorong oleh hati nurani pribadi untuk menerapkan hukum Islam, tetapi lebih dari itu, merupakan kebutuhan yang sejalan dengan kemajuan ekonomi dan keuangan. kehidupan moneter antar individu. Dengan demikian, dorongan di balik berdirinya BASYARNAS sebagai lembaga yang berkelanjutan dan mandiri adalah untuk mengetahui peluang munculnya masalah muamalat dalam hubungan pertukaran, moneter, administrasi dan sejenisnya, di antara para kalangan pemeluk Islam. 

Penyelesaian sengketa pada dasarnya adalah masalah hukum kontrak sehingga prinsip yang berlaku adalah prinsip kebebasan berkontrak. Artinya para pihak bebas membuat pilihan hukum dan memilih forum Penyelesaian sengketa akan digunakan jika terjadi sengketa perdata. 

Penyelesaian sengketa dalam ekonomi Islam dapat dilakukan dengan 2 jalan, kontroversial dan non-kontroversial.  Litigasi adalah cara untuk menyelesaikan perselisihan dengan proses penyelesaian yudisial di pengadilan, sedangkan tidak secara litigasi (di luar pengadilan). Alternatif penyelesaian sengketa memiliki keunggulan non-publik, lebih murah, win-win solution, dan fleksibel dibandingkan dengan lembaga peradilan. Arbitrase merupakan salah satu dari upaya penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan. Pembahasan Arbitrase tidak terlepas dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai fungsi yang sama yaitu memelihara keadilan dengan cara menetap setiap perselisihan yang timbul antara individu dengan individu lainnya secara adil dan cepat serta memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.

Sumber Kutipan : https://www.bankbsi.co.id/news-update/berita/bsi-siap-jadi-pendorong-utama-pertumbuhan-ekonomi-syariah-Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun