KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus Memiliki peran yang penting sebagai Lembaga Keuangan Syariah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Muamalat Mulia Kudus telah menjadi salah satu pilar penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah Kudus. Dengan prinsip-prinsip syariah yang dijunjung tinggi, lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan keuangan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Artikel ini akan membahas peran KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus dalam memberdayakan ekonomi masyarakat melalui berbagai produk dan layanan yang ditawarkan.
1.Sejarah dan Latar Belakang
KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus didirikan pada tahun 2010 oleh sekelompok alumni mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah di IAIN Kudus. Lembaga ini lahir dari keinginan untuk memberikan alternatif sistem keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam, terutama bagi masyarakat yang kesulitan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional. Dengan modal awal sebesar Rp 20 juta, BMT ini mulai beroperasi dan terus berkembang hingga saat ini, melayani ribuan anggota dengan berbagai produk simpanan dan pembiayaan.
2.Produk dan Layanan
A.Simpanan
KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus menawarkan beberapa produk simpanan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan anggotanya:
1.Simpanan Pokok: Setoran awal yang harus dibayarkan oleh anggota saat bergabung, berfungsi sebagai modal dasar lembaga.
2.Simpanan Wajib: Setoran rutin bulanan yang membantu menjaga kestabilan keuangan BMT.
B.Pembiayaan
BMT ini juga menyediakan berbagai produk pembiayaan berbasis syariah, antara lain:
1.Pembiayaan Murabahah: Pembiayaan untuk kebutuhan konsumsi di mana BMT membeli barang dan menjualnya kembali kepada anggota dengan margin keuntungan yang disepakati.