BPJS kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari program sistem jaminan kesehatan nasional, yaitu jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.
BPJS yang merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama pegawai negeri sipil (PNS), penerima pensiun (PNS), dan pegawai instansi lainnya beserta keluarganya.
Sebagai badan hukum publik nonprofit yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan, pengelolaan jaminan kesehatan selalu mengedepankan aspek "good governance"Â yang meliputi sembilan (9) prinsip yaitu; kegotong royongan, nirlaba, keterbukaan, kehatin-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, dan pengelolaan dana.
Dan BPJS memilik empat aspek Tata Nilai Organisasi yang mencakup antara lain; Intregitas, Proffesional, Pelayanan Prima, dan Efisiensi Opersional.
Program pemerintah yang merupakan bagian dari badan hukum publik ini berdiri pada tahun 1968 saat pemerintah juga membentuk BPDPK atau Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.Â
BPJS Kesehatan baru mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014 hal ini diawali tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Dan di tahun 2011 pemerintah menetapkan Undang-undang nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan, serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai program penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan. Dengan demikian, PT Askes (Persero) pun resmi bertransformasi menjadi BPJS kesehatan.
Dalam melayani peserta JKN-KIS jaminan yang disediakan oleh BPJS kesehatan meliputi; Jaminan pelayanan kesehatan tingkat I, Jaminan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan Jaminan pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jaminan kesehatan tersebut meliputi layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Dan bukan hanya itu jaminan kesehatan juga menjamin alat kesehatan seperti kacamata, alat bantu dengar, protesa kaki dan tangan palsu, protesa gigi, korset tulang belakang, dan colar neck & truk.Â
Bagi saya adanya BPJS juga sangat membantu, saya mendapatkan kacamata dari bantuan BPJS ini dengan meminta rujukan dahulu untuk mendapatkan layanan kesehatan lanjutan ke rumah sakit.Â
Harga kacamata saya yang jika tidak dicover BPJS ini bisa mencapai 500 ribuan lebih, kemarin saya membayarnya hanya dengan harga 150 ribuan saja. Padahal kacamata yang disarankan dari dokter rumah sakit ini salah satunya berlensa silinder. Itupun bisa kalian satukan dengan lensa anti radiasi dengan cukup menambahkan tidak sampai puluhan ribu sobat, jadi sangat affordable harganya.