Mohon tunggu...
Manarul Hidayat
Manarul Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STIBA Ar-Raayah

Pelajar yang tak tau entah kenapa?

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Stiba Ar-Raayah Rayakan Pesta Demokrasi

15 Februari 2024   10:38 Diperbarui: 20 Februari 2024   10:28 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjid STIBA AR-Raayah Sukabumi (Dokumen pribadi )

12 Februari 2024 menjadi tongak sejarah bagi perubahan tata negara di Indonesia, di mana telah berlangsung pemilihan presiden dan wakil presiden secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Seluruh rakyat Indonesia menyuarakan Pemilu 2024 di daerahnya masing-masing dengan memilih salah satu diantara 3 pasangan calon yang mendaftarkan diri dalam pemilihan tersebut. Acara ini diselenggarakan sebagai wujud pergantian masa jabatan presiden yang berlaku setiap 5 tahun sekali. Sebagai konsekuensi diadakannya pemilu, adalah diliburkannya kegiatan sekolah di semua jenjang Pendidikan.

Alasan Pemilu harus dilakukan untuk melaksanakan amanat  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Orang-orang yang dinyatakan berhak memilih dalam perhelatan pemilu presiden adalah mereka yang telah memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan oleh KPU, diantaranya terdaftar sebagai warga negara Indonesia dan usianya sudah genap 17 tahun atau lebih, baik berstatus sudah kawin maupun belum. Hak suara pilpres memiliki keistimewaan khusus dibandingkan pemilu-pemilu lainnya semisal pilkada, Di mana warga yang sedang tidak tinggal di domisilinya, maka pihak KPU menyediakan fasilitas pemindahan suara yang bisa digunakan di manapun mereka berada bahkan di luar negeri sekalipun. Hal ini dijelaskan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum.

Hal itu tidak terkecuali bagi dosen, mahasiswa dan civitas lainnya di STIBA Ar-Raayah. Menurut data yang kami terima jumlah pemilih dari kalangan mahasiswa sebanyak 522 pemilih, yang disebar di sejumlah TPS sekitar kecamatan Cikembar, kabupaten Sukabumi. Ada 6 kelurahan yang menjadi tempat pencoblosan mahasisiwa STIBA Ar-Raayah, diantaranya 18 TPS di kelurahan Sukamaju, 20 TPS di Kertaraharja, 11 TPS di Cibatu, 22 TPS di Parakanlima, 30 TPS di Cimanggu dan 31 TPS di Sukamulya.

Perjalan yang mereka tempuh menuju TPS di lalui dengan berbagai cara. Ada yang berjalan kaki bagi mahasiswa yang TPS nya dekat dengan kampus dan adapula yang menggunakan kendaraan bermotor bagi yang TPS nya cukup jauh dari lokasi kampus semisal Parakanlima dan Kertarahaja. Beberapa mahasiswa berinisiatif  menggunakan mobil pick-up (Bagong) secara kolektif sebagai kendaraan mereka untuk menjangkau lokasi TPS.

"Para mahasiswa Ar-Raayah terlihat bahagia dengan adanya pemilu 2024 ini di mana aktifitas perkuliahan diliburkan, sehingga mahasiswa yang berdomisili di Sukabumi bisa pulang untuk melakukan pencoblosan sambil menjalin silaturahim bersama keluarga.  Adapun bagi mahasiswa yang berdomisili di luar Sukabumi mereka mendapatkan kesempatan untuk keluar kampus sambil memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berjalan-jalan disekitar area Sukabumi. Disisi lain mereka juga menanamkan harapan di Pilpres kali ini. Dengan harapan pada pilpres kali ini, yang mana presiden selanjutnya mereka mampu memajukan semua aspek kehidupan masyarakat di negeri ini," ujar salah seorang mahasiswa STIBA Ar-Raayah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun