Mohon tunggu...
Astuti Karina
Astuti Karina Mohon Tunggu... -

"keep moving forward" ^^

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbankan Syariah yang Murni Syariah

16 Desember 2010   07:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:41 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12924835481045564575

Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Tetapi bukan berarti Indonesia adalah negara Islam. Indonesia tetap negara demokrasi yang mengakui keberadaan keyakinan lain selain agama Islam secara sah (UUD 1945 pasal 29).

Fokus pada permasalahan perbankan di Indonesia. Perbankan Indonesia menganut asas dualisme, yakni Perbankan Umum (konvensional) dan Perbankan Syariah. ‘Pemain’ di industri perbankan di Indonesia tidak lagi dimonopoli oleh industri perbankan konvensional yang didasarkan pada isntrumen bunga. Perbankan syariah diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia oleh pemegang otoritas moneter tertinggi. Walaupun ada 2 perbankan di Indonesia tetapi induk dan regulator perbankan di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Untuk perbankan syariah, ada direktorat khusus yang membawahi operasional perbankan syariah di Indonesia, yaitu Direktorat Perbankan Syariah (DPbS).

Bagaimana dengan regulasi perbankan syariah sendiri? Tetap saja, perbankan syariah tetap menyesuaikan diri dengan regulasi BI, misalnya terkait Interest rate. Walaupun perbankan syariah sudah memiliki payung hukum sendiri, yakni UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Terkesan perbankan syariah belum bisa murni syariah [1] di dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Mengapa? Kembali pada pembahasan awal, bahwa Indonesia bukanlah negara Islam, walaupun mayoritas penduduknya adalah muslim. Landasan dan falsafah negara bukan landasan Islam, yakni Al Qur’an dan As-Sunnah tetapi UUD 1945 dan Pancasila. Artinya, sulit untuk merealisasikan regulasi yang murni syariah, terutama dalam perbankan.

Wajar saja jika masih ditemukan biaya bulanan (misal biaya administrasi) yang dibebankan kepada nasabah yang dipandang tinggi atau nilai bagi hasil yang belum sesuai dengan keinginan nasabah, dan lain sebagainya. Yang memicu penilaian masyarakat awam bahwa tidak ada perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional. Mungkin produk-produk perbankan Syariah memang ‘berbau’ syariah. Namun belum dengan aplikasi di lapangannya. Apa penyebabnya?

Banyak kemungkinan yang melatarbelakangi. Misalnya, dari sisi sumber daya manusia (SDM) perbankan syariah. Belum banyak institusi yang khusus mencetak(SDM) untuk perbankan syariah. Yang sering diadakan adalah pelatihan tentang perbankan syariah bagi karyawan dari bank konvensional yang sudah ada. Tidak bisa disalahkan juga, karena ‘stok’ yang terbatas dan kadang-kadang sulit untuk didapat. Mungkin karena para lulusan dari institusi syariah yang ada lebih memilih bidang pekerjaan lain dibandingkan kerja di perbankan syariah.

Kemungkinan lainnya bisa jadi karena sistem atau teknologi yang digunakan. Tetapi sejauh ini sistem perbankan syariah sudah mampu bersaing dengan perbankan umum lainnya. Seperti layanan mobile banking, ATM, dan lain sebagainya. Tidak kalah lah dengan pelayanan dan IT bank konvensional.

Yang paling penting adalah pemahaman dari pihak-pihak terkait dengan perbankan syariah mengenai syariah itu sendiri. Kadang-kadang praktek dengan teori memang tidak masuk akal. Perbankan syariah punya teori yang sangat sempurna karena berlandaskan pada Al Qur’an dan As Sunnah. Namun praktek di lapangan tidak selamanya mengggunakan teori yang ada. Sebagai sebuah institusi yang pastinya memiliki profit oriented, perbankan syariah harus mampu memainkan perannya dengan ‘cantik’ dengan lingkungan luar yang berasal dari beraneka ragam ras dan budaya.

Aplikasi dari produk-produk perbankan syariah memang belum murni syariah. Namun, konsekuensi kehadiran perbankan syariah diharapkan mampu meminimalisir ‘kerugian' bagi nasabah awam. Setiap dari kita (khususnya umat muslim) menginginkan regulasi syariah tetap dijalankan sebagaimana mestinya tanpa melunturkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan syariah. Agar yang menabung tetap bersemangat menabung tanpa merasa khawatir uangnya akan habis karena beban depresiasi tiap bulan lebih besar dibandingkan bagi hasilnya.

tulisan ini juga dapat dilihat di link:

http://as2ty.wordpress.com

[1] Murni syariah berarti menjalankan fungsi perbankan syariah berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah dan tidak melanggar UU perbankan syariah, terutama landasan syariah Al Qur'an dan As-Sunnah ^^.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun