Mohon tunggu...
M Yana
M Yana Mohon Tunggu... Freelancer - Desainer

Mendaki menjadi hobi baru saya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Mengungkap Gejolak LPD Bugbug, Tindak Pidana Korupsi, Demontrasi Anarkis dan Ancaman Hukuman Berat

28 November 2023   17:47 Diperbarui: 28 November 2023   17:47 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Pengelolaan keuangan yang semrawut di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bugbug, Karangasem, kini menjadi perhatian utama berkat tindakan cepat aparat Polda dalam mengusut kasus ini. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di LPD Desa Adat Bugbug kini telah memasuki tahap penyidikan, menetapkan I Nengah Sudiarta (INS), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga menjabat sebagai Ketua LPD Bugbug, sebagai tersangka. INS telah ditahan sejak tanggal 6 November 2023.

Kronologi Penyelidikan: Keterlibatan Mantan Ketua LPD dan Kelian Desa Adat Bugbug

Peristiwa ini memiliki kaitan erat dengan LPD Bugbug, di mana Ditreskrimsus Polda Bali tengah mengusut kasus tersebut dan menetapkan I Nengah Sudiarta sebagai tersangka. Kasus ini turut melibatkan mantan Kelian Desa Adat Bugbug, yang dikenal dengan inisial IMS, yang menjabat sebagai Pamucuk Panureksa LPD Desa Adat Bugbug dari tahun 1990 hingga 2020.

Motif utama diduga berkaitan dengan sakit hati, dan IMS juga diduga terlibat dalam upaya menumbangkan Kelian Desa Adat dan Prajuru Desa Adat Bugbug periode 2020-2025. IMS, yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali, melakukan gerakan-gerakan dan demonstrasi terkait dengan pembangunan, keabsahan Desa Adat Bugbug, dan Villa Neano Desa Adat Bugbug.

Kegiatan Demonstrasi: Hubungan Antara Tipikor dan Demonstrasi Anarkis

Aksi demonstrasi ini melibatkan berbagai isu, mulai dari pembangunan hingga keabsahan Desa Adat Bugbug, termasuk tuntutan terkait Villa Neano. Demonstrasi ini tidak hanya mempertanyakan tindakan korupsi mantan Ketua LPD, tetapi juga melibatkan IMS sebagai Pamucuk Panureksa dalam tindakan yang anarkis, dengan insiden pembakaran dan perusakan yang terjadi selama demo.

Adi Yasa Susanto, SH., MH., tokoh Desa Adat Bugbug, menjelaskan bahwa kegiatan demo terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melibatkan mantan Ketua LPD dan diduga melibatkan IMS. Dalam kejadian demo, beberapa pertanyaan muncul terkait pembangunan dan keabsahan Desa Adat Bugbug, khususnya terkait Villa Neano yang menjadi fokus kontroversi.

Implikasi Hukum dan Ancaman bagi I Nengah Sudiarta

Dengan penetapan I Nengah Sudiarta sebagai tersangka dan penahanan sejak 6 November 2023, implikasi hukumnya sangat serius. PNS yang juga menjabat sebagai Ketua LPD Bugbug ini dapat menghadapi hukuman berat jika terbukti terlibat dalam kasus Tipikor. Hukuman tersebut mencakup sanksi pidana dan administratif, yang dapat merugikan karir serta reputasi seorang PNS.

Selain itu, pihak berwenang juga tengah menyelidiki keterlibatan IMS, mantan Kelian Desa Adat Bugbug, dalam kasus ini. IMS, yang dikenal sebagai Pamucuk Panureksa LPD Desa Adat Bugbug selama tiga dekade, kini dihadapkan pada potensi implikasi hukum yang serius.

Dampak Luas Terhadap Desa Adat Bugbug

Kasus ini juga membawa dampak luas terhadap Desa Adat Bugbug. Keterlibatan mantan Kelian Desa Adat Bugbug, IMS, dalam demonstrasi dan dugaan keterlibatannya dalam kasus Tipikor meninggalkan jejak kontroversial. Hal ini tidak hanya memengaruhi citra Desa Adat Bugbug di mata masyarakat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait stabilitas dan keberlanjutan pembangunan di wilayah tersebut.

Desa Adat Bugbug, yang selama ini dikenal dengan keindahan alam dan warisan budaya yang kaya, kini dihadapkan pada tantangan serius. Dampak sosial dan ekonomi dari kasus ini dapat merusak hubungan antarwarga dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat.

Upaya Pemulihan dan Rekonstruksi

Dalam menghadapi kondisi ini, pemerintah setempat dan tokoh masyarakat perlu bersatu untuk melakukan upaya pemulihan dan rekonstruksi. Langkah-langkah konkret harus diambil untuk merestorasi kepercayaan masyarakat, baik terhadap LPD Bugbug maupun Desa Adat Bugbug secara keseluruhan.

Pemerintah Desa Adat Bugbug perlu transparan dalam menyajikan informasi terkait pengelolaan keuangan dan tindakan yang diambil untuk mengatasi dampak dari kasus ini. Kerjasama dengan lembaga terkait dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam membangun kembali fondasi yang kuat bagi keberlanjutan desa.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun