Dalam beberapa waktu terakhir, terjadi perdebatan dan ketegangan di Kabupaten Karangasem, Bali, terkait penertiban baliho dan atribut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem. Aksi penertiban ini telah memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak terkait, termasuk DPD PSI Karangasem. Dalam hal ini, pihak DPD PSI Karangasem mengekspresikan rasa kecewa dan ketidakpuasan mereka terhadap penertiban yang dianggap tidak adil dan tidak seimbang. Mari kita lihat lebih dalam peristiwa ini dan apa respons dari masing-masing pihak terkait.
Penertiban dan Respons Pihak Terkait
Penertiban Atribut Partai di Kawasan Jasri, Kelurahan Subagan
Salah satu lokasi penertiban yang menimbulkan kontroversi adalah di kawasan Jasri, Kelurahan Subagan. Dalam kejadian ini, beberapa baliho dan bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dicopot oleh pihak berwenang. Ketua DPD PSI Karangasem, I Putu Jenana Sukandarista, dengan tegas mengecam aksi penertiban ini. Ia menyatakan bahwa baliho dan bendera yang dipasang oleh pihaknya hanya untuk kegiatan sosialisasi dan ditempatkan di lahan pribadi. Namun, ia menyoroti adanya baliho lain yang justru memiliki unsur ajakan dan nomor urut, tetapi tidak ditertibkan.
Respons dari Bawaslu dan Satpol PP Karangasem
Di sisi lain, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Karangasem, yang turut hadir dalam penertiban tersebut, menjelaskan bahwa sebelum melakukan tindakan, mereka telah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu. Mereka juga menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasatpol PP Kabupaten Karangasem juga menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan pihaknya didasarkan pada Perda terkait ketertiban umum, sehingga hanya baliho yang melanggar Perda yang ditertibkan.
Klarifikasi dan Langkah Penyelesaian
Klarifikasi Terkait Penertiban di Depan Kantor DPD PSI Karangasem
Terkait penertiban yang dilakukan di depan Kantor DPD PSI Karangasem, pihak Satpol PP mengklarifikasi bahwa penertiban dilakukan karena personel yang turun ke lapangan tidak mengetahui bahwa area tersebut merupakan kantor DPD PSI. Mereka menegaskan bahwa tidak ada niat untuk merugikan pihak PSI, dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Kesimpulan
Peristiwa penertiban baliho dan atribut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) oleh Bawaslu dan Satpol PP Karangasem di Kabupaten Karangasem, Bali, memunculkan berbagai perdebatan dan reaksi dari berbagai pihak terkait. Meskipun penertiban dilakukan dengan alasan menjaga ketertiban umum dan berdasarkan peraturan yang berlaku, tetapi tindakan tersebut dianggap tidak adil dan tebang pilih oleh pihak PSI. Sebagai langkah penyelesaian, perlu adanya komunikasi yang lebih baik antara pihak terkait untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H