Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali: Dukungan Kepada PMI Bali yang Tertahan di Polandia
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali merasa prihatin atas nasib Agus Listianingsih, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang telah mengalami sakit selama delapan bulan dan belum bisa pulang ke tanah air karena masalah biaya pemulangan yang mencapai 700 jutaan rupiah. Agus Listianingsih, yang tinggal di Dalung, Badung, telah bekerja di Polandia sejak Desember 2021. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali berpendapat bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk membantu perempuan ini.
Perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia
Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi warganya yang bekerja di luar negeri, termasuk PMI seperti Agus Listianingsih. Berdasarkan UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pasal 63 ayat (1) menegaskan bahwa PMI perseorangan dapat bekerja di luar negeri pada pemberi kerja berbadan hukum. Dengan kata lain, keberangkatan Agus Listianingsih adalah legal, sehingga negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum dan bantuan pemulangan kepada PMI yang sedang sakit.
Setelah menerima berita tentang Agus Listianingsih, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., yang akrab disapa Bro Adi, segera mengambil tindakan. Bro Adi berkomunikasi dengan Kadisnaker & ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, dan Kepala UPT BP3MI Bali, Anak Agung Gde Indra Hardiawan. Kedua pejabat ini telah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait pemulangan Agus Listianingsih dan saat ini proses tersebut telah diambil alih oleh Kementerian Luar Negeri.
"Kami berharap pemerintah pusat dan Kementerian Luar Negeri dapat lebih serius dalam upaya pemulangan Agus Listianingsih," kata Bro Adi dalam keterangan pers yang diterbitkan oleh Metro Bali pada Senin, 2 Oktober 2023.
LBH PSI Bali: Mendukung PMI
Bro Adi, yang juga akrab disapa Jero Ong, menegaskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Bali siap membantu dan mengadvokasi Agus Listianingsih agar dapat segera pulang ke Indonesia. Untuk melakukan ini, LBH PSI Bali memerlukan surat kuasa dari keluarga Agus Listianingsih. Setelah mendapatkan surat kuasa, mereka akan berkomunikasi dengan BP3MI termasuk BP2MI di Jakarta dan Kementerian Luar Negeri.
Tanggung Jawab Negara
Terkait dengan biaya pemulangan yang mencapai 700 jutaan rupiah, Bro Adi, seorang advokat dan praktisi penempatan PMI ke luar negeri, menjelaskan bahwa ini bukan menjadi tanggung jawab PMI, tetapi merupakan tanggung jawab negara sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk memulangkan PMI yang mengalami masalah, termasuk yang sedang sakit, diatur dalam pasal 39, 40, dan 41 UU 18 tahun 2017.
Lebih lanjut, kewajiban negara untuk membiayai pemulangan PMI yang sedang mengalami masalah dan sakit diatur dalam PP Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Intinya, negara memiliki kewajiban untuk membantu pemulangan PMI, terutama jika mereka sudah dapat dipulangkan dan mendapatkan perawatan di Bali. Negara harus mengutamakan kesejahteraan PMI, yang telah memberikan kontribusi ekonomi yang besar kepada negara setiap tahunnya," tegas Bro Adi, yang juga merupakan Calon Legislatif DPRD Bali Dapil Kota Denpasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H