Mohon tunggu...
M Yana
M Yana Mohon Tunggu... Freelancer - Desainer

Mendaki menjadi hobi baru saya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mengatasi Kendala Repatriasi PMI dan Peran Negara

4 Oktober 2023   18:58 Diperbarui: 4 Oktober 2023   19:20 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengatasi Kendala Repatriasi PMI dan Peran Negara/Dok Barisan Yasa Adi Susanto

Indonesia, sebagai salah satu negara pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar di dunia, seringkali menghadapi berbagai tantangan dalam perlindungan dan pemulangan PMI yang mengalami masalah. Salah satu kasus yang memprihatinkan adalah kisah Agus Listianingsih (49), seorang PMI perempuan asal Bali yang mengalami kondisi yang sangat mengkhawatirkan.

Kendala Pemulangan Agus Listianingsih

Agus Listianingsih mengalami kondisi yang disebut sebagai "Persistent Vegetative State" setelah menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Universitas di Bydgoszcz, Polandia. Kini, ia terjebak di rumah sakit tersebut karena kendala pemulangan yang melibatkan biaya hingga Rp700 juta.

Kabar tentang kondisi Listianingsih menarik perhatian Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali. Mereka menyuarakan keprihatinan atas situasi PMI asal Bali ini. Listianingsih telah mengalami penderitaan selama delapan bulan, dan pemulangannya ke Bali menjadi sulit karena masalah biaya yang besar.

I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., Ketua DPW PSI Bali, menyatakan bahwa negara seharusnya hadir dan memberikan perlindungan kepada PMI yang bekerja di luar negeri, termasuk yang sedang sakit. Listianingsih berangkat secara mandiri ke Polandia, yang sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, memungkinkan PMI untuk bekerja ke luar negeri secara mandiri jika diberi kontrak oleh pemberi kerja berbadan hukum.

Peran Negara dalam Pemulangan PMI yang Sedang Bermasalah

Pasal 63 Ayat (1) UU 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa PMI perseorangan dapat bekerja di luar negeri pada pemberi kerja berbadan hukum. Oleh karena itu, karena keberangkatan Listianingsih dianggap legal, negara memiliki kewajiban hukum untuk membantu dan melindungi PMI yang menghadapi masalah, termasuk pemulangan mereka saat sakit.

Jro Ong, atau Adi Susanto, telah berkomunikasi dengan pejabat terkait di Bali, seperti Kadisnaker & ESDM Bali Ida Bagus Setiawan dan Kepala UPT BP3MI Bali Anak Agung Gde Indra Hardiawan. Mereka mengkonfirmasi bahwa komunikasi telah dilakukan dengan pemerintah pusat terkait pemulangan Listianingsih dan saat ini menjadi tanggung jawab Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Perlunya Dukungan untuk Merepatriasi Agus Listianingsih

Langkah selanjutnya adalah mendorong pemerintah pusat dan Kemenlu RI agar lebih serius dalam merepatriasi Agus Listianingsih. LBH PSI Bali siap membantu dan mengadvokasi agar PMI ini bisa segera dipulangkan. Namun, mereka membutuhkan surat kuasa dari keluarga Listianingsih untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk berkomunikasi dengan BP3MI, BP2MI di Jakarta, dan Kemenlu RI.

Biaya pemulangan Listianingsih yang mencapai Rp700 jutaan bukan menjadi tanggung jawab PMI, melainkan tanggung jawab negara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Kewajiban Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memulangkan PMI yang bermasalah, termasuk yang sakit, diatur dalam Pasal 39, 40, dan 41 UU 18 Tahun 2017.

Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk membiayai pemulangan PMI yang sedang mengalami masalah dan sakit, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kesimpulan

Dalam kasus Agus Listianingsih, negara memiliki peran penting dalam pemulangan PMI yang mengalami masalah dan sakit. Mereka memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan dan membiayai pemulangan PMI tersebut. Sebagai pahlawan devisa, PMI berkontribusi besar terhadap perekonomian negara, dan oleh karena itu, pemulangan mereka harus menjadi prioritas. Semua pihak, termasuk keluarga Listianingsih, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, harus bekerja sama untuk memastikan pemulangan yang segera dan sukses bagi PMI yang sedang menghadapi masalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun