Negara Indonesia (WNI) dengan latar belakang sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama perempuan seperti Agus Listianingsih (49). Setelah menjalani operasi amandel, Listianingsih masih terbaring di Rumah Sakit Universitas di Bydgoszcz, Polandia.
Kondisi yang memprihatinkan menimpa WargaDilaporkan bahwa Listianingsih mengalami Persistent Vegetative State setelah operasi amandel, dan saat ini, pemulangannya ke Bali terkendala masalah biaya yang mencapai Rp700 juta.
Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali merasa prihatin dengan situasi ini dan telah mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib PMI asal Bali yang terjebak di Polandia. Listianingsih telah menderita selama delapan bulan, dan hingga saat ini, belum dapat kembali ke Bali karena kendala biaya yang besar.
I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., selaku Ketua DPW PSI Bali, pada Senin (2/10/2023), mengatakan, "Negara seharusnya hadir dan memberikan bantuan kepada perempuan yang tinggal di Dalung, Badung, dan telah bekerja di Polandia sejak Desember 2021 lalu. Pemerintah berkewajiban melindungi semua PMI yang bekerja di luar negeri."
Adi Susanto, yang akrab disapa Jro Ong, menjelaskan bahwa ia mendengar dari berita media bahwa PMI dapat berangkat ke luar negeri secara mandiri, yang sesuai dengan Undang-undang, yaitu UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 63 Ayat (1) UU 18 Tahun 2017 menyatakan bahwa PMI perseorangan dapat bekerja di luar negeri pada pemberi kerja yang memiliki badan hukum.
"Dengan demikian, karena keberangkatan Listianingsih adalah sah, maka negara berkewajiban untuk memberikan bantuan dan perlindungan hukum sebaik-baiknya, termasuk pemulangan PMI yang sedang sakit," tambahnya.
Jro Ong mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Kadisnaker & ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, dan Kepala UPT BP3MI Bali, Anak Agung Gde Indra Hardiawan. Kedua pejabat tersebut menyatakan bahwa telah ada komunikasi dengan pemerintah pusat mengenai kepulangan PMI ini, dan saat ini, tanggung jawabnya telah diambil alih oleh Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
"Sekarang perlu kita dorong dan advokasi terus agar pemerintah pusat bersama Kemenlu RI lebih serius dalam merepatriasi Agus Listianingsih. LBH PSI Bali siap membantu dan mengadvokasi agar PMI ini bisa segera dipulangkan. Namun, kami membutuhkan surat kuasa dari keluarga Agus Listianingsih. Setelah kami mendapat kuasa, kami akan berkomunikasi dengan BP3MI termasuk BP2MI di Jakarta dan Kemenlu RI," tegas Jro Ong, yang juga seorang Advokat dan Praktisi Penempatan PMI ke luar negeri, serta sebagai Caleg DPRD Bali Dapil Kota Denpasar.
Dalam hal biaya yang mencapai Rp700 jutaan tersebut, bukan menjadi tanggung jawab PMI, melainkan tanggung jawab negara sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan. Kewajiban Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memulangkan PMI yang mengalami masalah, termasuk yang sakit, diatur dalam Pasal 39, 40, dan 41 UU 18 Tahun 2017.
Kewajiban negara untuk membiayai pemulangan PMI yang sedang mengalami masalah dan sakit juga diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Pada dasarnya, negara berkewajiban untuk memberikan bantuan, dan jika yang bersangkutan sudah dapat dipulangkan dan dirawat di Bali, negara tidak boleh lagi mempertimbangkan biayanya. PMI adalah pahlawan devisa, dan kontribusi yang diberikan kepada negara setiap tahun mencapai ratusan triliun," pungkasnya.