Mohon tunggu...
Miftahul Yani
Miftahul Yani Mohon Tunggu... lainnya -

Masyarakat biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Suami Gorok Leher Istri Hingga Tewas

7 November 2015   22:54 Diperbarui: 7 November 2015   22:54 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Dompu – Nurwahidah, 21 tahun, Pegawai Honorer, warga Dusun Paropa, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tewas seketika akibat lehernya digorok oleh suami Arifuddin, 24 tahun, Nelayan, menggunakan pisau cuter, pada hari Kamis, 05 November 2015, pukul 17.30 Wita.

Menurut Kapolres Dompu Ajun Komisaris Besar Brury Soekotjo AP, S.IK.,saat dihubungi di Mapolres, Jum`at (06/11), Arifuddin tega menghabisi nyawa istrinya akibat cemburu lantaran sering mendengar istrinya menerima telepon dari orang lain pada malam hari.

Sehari sebelum kejadian, kata Brury, Arifuddin mendengar Nurwahidah menerima telepon dari seseorang, pada malam itu Arifuddin tidak langsung menegur sang istri, hanya mendiaminya saja.

Karena sering menerima telepon tersebut, dugaan suami bahwa istrinya selingkuh dengan laki-laki lain. Tidak tahan melihat kelakuan istri dan amarah yang kian memuncak, esok harinya pada Kamis sore, Arifuddin langsung menggorok leher istrinya menggunakan pisau cuter saat istrinya menyusui anak yang baru berumur 4 bulan, dan meninggal ditempat. Kejadian berlangsung dirumah mertua Arifuddin, karena selama ini kedua pasangan tersebut numpang tinggal dirumah mertua. “Motif pembunuhan diduga karena dibakar api cemburu” tukas Brury.

Tidak sampai disitu, setelah menggorok leher istrinya, pelaku berusaha menggorok lehernya sendiri, namun cepat diselamatkan warga sekitar. Oleh warga, kemudian Arifuddin dibawa ke Puskesmas Kilo untuk mendapat perawatan. Setelah masuk ke Puskesmas, Arifuddin kemudian dikeluarkan paksa oleh keluarga istrinya, dan sempat dihakimi secara brutal, namun cepat diselamatkan oleh aparat.

Mendengar kejadian dari personil di Sektor Kilo, tim dari Polres Dompu langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Dompu untuk dirawat, kemudian petugas sekaligus melakukan olah TKP. Dalam olah TKP, ditemukan sebilah pisau cuter yang digunakan pelaku menggorok leher istrinya.

“Kedepan akan tetap dilakukan penyelidikkan dan penyidikkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal  351, ayat (3) dan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman pidana antara 7 sampai 12 tahun” pinta Brury.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun