(Review proses Integrasi Program Pembangunan di Kabupaten Malang TA 2011)
Ibarat legenda Siti Nurbaya, sistem perencanaan pembangunan reguler (layaknya Siti Nurbaya) masih enggan bersanding dengan sistem perencanaan pembangunan partisipatif-PNPM MPd (si Datuk Maringgih) dalam pelaminan (Integrasi) untuk mengarungi Bahtera Pembangunan.
Bagaimana tidak, Integrasi yang telah dicanangkan pemerintah pusat sejak tahun 2007 melalui kendaraan PNPM-MPd dengan berbagai dasar hukum termasuk PERMENDAGRI no. 66 Tahun 2007 masih belum juga dapat diterapkan di daerah. Hal ini terbukti dengan sinkronnya (atau tidak ada koordinasi antar Pemerintah Pusat dan Daerah) visi serta misi yang berpijak dari potensi dan masalah suatu daerah yang harus dijadikan dasar penyusunan Rencana Strategis Desa (RPJM Desa dan RKP Desa) dengan visi serta misi Kepala Daerah. Jelas terlihat bagaimana sebuah rencana pembangunan berbasis Potensi Desa dapat disusun apabila hal tersebut tidak didukung dengan keleluasaan dalam menentukan nasib, keberpihakan kepada perencanaan pembangunan partisipatif, dan produk hukum yang memadai?
Dengan penerapan Otonomi Daerah yang memberikan keleluasaan dalam menentukan sendiri kebutuhan serta pengelolaan sumberdaya yang dimiliki, maka perlu dilakukan berbagai hal terkait nasib dari Integrasi itu sendiri (terutama di Daerah) serta keberlanjutan dari sebuah sistem perencanaan pembangunan partisipatif. Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang telah dirumuskan oleh Tim Koordinasi PNPM-MPd Kabupaten Malang (FASKAB dan BPM KAB) dalam menghadapi Integrasi Program di Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
- Perlu lebih ditingkatkan Koordinasi dengan Bappeda dan SKPD terkait Integrasi Program.
- Sesuai Hasil Semiloka DPRD dan SKPD di tahun 2011, agar Integrasi Program berjalan baik, segera dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Panduan Pelaksanaan Musrenbang yang terintegrasi.
- Kabupaten segera mendorong Regulasi tentang Peraturan Daerah (Perda Partisipatif) dan Peraturan Bupati untuk mendukung InpresNo. 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan Yang Berkeadilan yaitu : Perda tentang Perencanaan Pembangunan Partisipatif; Perda/Perbup tentang Swakelola; Perda/Perbup tentang Pelimpahan Wewenang; dan Perbup tentang BKAD
- Perlu didorong tentang munculnya Pagu Indikatif Kecamatan dalam Penganggaran Kabupaten (Pro Rakyat) agar dapat mendukung keberhasilan Integrasi Program sesuai amanat Inpres No. 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan Yang Berkeadilan.
- Segera dilakukan penilaian dan Evaluasi Dokumen RPjMDesa dan RKPDesa dan hasilnya untuk dilakukan Review RPjMDesa dan RKPDesa sebagai bahan rujukan Pendanaan Program ke depan.
- Agar Proses Integrasi berjalan baik antara Perencanaan Politis, Teknokratis dan Partisipatif, seharusnya Renstra dan Renja SKPD sudah diinformasikan sebelum dilaksanakan Musrenbang Desa.
- Segera dilakukan sosialisasi dan dibentuk Pokja Kabupaten tentang Ruang Belajar Masyarakat (RBM) dengan tujuan mengangkat isu-isu masyarakat serta meningkatkan Kapasitas Masyarakat
Demikian, dengan disusunnya RKTL Integrasi Program di tahun 2012 ini diharapkan dapat memuluskan “Perkawinan” antara Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif (PNPM-MPd) dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Reguler khususnya di Kabupaten Malang dan di seluruh Indonesia pelaksana program PNPM-MPd.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H