Mohon tunggu...
Wawan Hendrawan
Wawan Hendrawan Mohon Tunggu... -

tidak penting apapun agama atau sukumu,kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, orang tidak akan pernah tanya apa agamamu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ke Manakah Suara Pegiat HAM Internasional Melihat ‘Panasnya’ Gaza?

27 Agustus 2014   17:09 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:24 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Serangan udara Israel yang hingga kini tak kunjung usai dan bahkan jika ditotal sejak 7 Juli 2014, korban tewas berjumlah sekitar 2120 jiwa. Itu baru korban jiwa, tentu korban luka juga ada. Ahad kemarin, gedung apartemen berlantai enam dan satu mal juga menjadi sasaran kebiadaban serangan Israel. Sebelumnya, seperti dilansirAFP pada hariRabu (20/8/2014), Israel menyerang sebuah rumah di kota Deir el-Balah dan menewaskan seorang wanita hamil, tiga anak-anak kecil dan dua pria.

Serangan demi seranganyang dilancarkan Israel diatas seolah tak mengenal istilah kombatan dan non kombatan/civilians (penduduk sipil). Dalam kondisi kedua negara yang sedang terlibat pertikaian bersenjata, istilah tersebut sebenarnya telah diatur dalam Hukum Humaniter Internasional dan sudah seharusnya menjadi perhatian sebelum melakukan serangan. Wanita hamil, tiga anak-anak kecil dan gedung apartemen jelas bukan sasaran kombatan. Perempuandan anak masuk dalam kategori penduduk sipil, tetapi perempuan yang tergabung dalam KesatuanAngkatan Perang dan dipersenjatai tetap masuk dalam kategori kombatan.

Namun, apakah wanita yang jelas sedang hamil termasuk dalam kesatuan bersenjata? Oh ya, mungkin Israel tak bermaksud menyerang wanitanya, tetapi menyerang rumahnya. Lantas apakah rumah yang ditinggali warga sipil tadi masuk dalam kategori tempat yang boleh diserang? Daerah-daerah yang boleh dan tidak boleh diserang itu telah diatur dalam HukumHumaniter Internasional, dimana tempat tinggal sipil dan tempat-tempat penting bagi warga sipil seperti rumah sakit, sekolah, pasar dan lain sebagainya adalah tempat yang harus dilindungi.

Melihat kondisi tersebut, kemanakah para pegiat HAM Internasional yang telah memiliki aliansi dengan organisasi HAM internasional ? Mengapa justru tak banyak bersuara jika melihat isu internasional seperti Israel vs Palestina ? Sudah jelas lebih banyak korban sipil yang tewas daripada korban kombatan (hamas atau tentara Israel), tetapi suaranya tak senyaring ketika mereka memperjuangkan HAM di negara-negara berkembang.

Negara berkembang seperti Indonesia, apabila aparat keamanan melakukan penangkapan atau penembakan terhadap kelompok separatis/kriminal bersenjata Papua, oleh organisasi yang mengangkat isu HAM, kemudian disuarakan bahwa Pemerintah RI melakukan pelanggaran HAM. Selanjutnya mereka berusaha dan kalau bisa mereka berteriak untuk mencari perhatian dunia internasional kalau di Papua telah terjadi pelanggaran HAM.

Terlepas dari ada atau tidaknya pelanggaran HAM di Papua tersebut, organisasi yang berlandaskan penegakan HAM sudah menjadi kewajibannya untuk memperjuangkan atau minimal berusaha mengungkap pelanggaran HAM yang terjadi di Gaza, sehingga bisa meminimalisir serangan Israel yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari non-kombatan. Sangat lucu sekali apabila organisasi tersebut tidak bersuara mengenai masalah HAM di Gaza, karena HAM sendiri menjadi perhatian serius dunia sejak berakhirnya perang dunia II, dimana banyak penduduk sipil yang tewas akibat salah sasaran, atau berada di garis pertempuran, atau karena memang sengaja dibunuh oleh para penguasa dan penjajah.

Tidak adanya perjuangan dari organisasi HAM tersebut menunjukkan pada kita bahwa pengangkatan isu HAM terkait masalah-masalah di negara berkembang hanyalah cara untuk mendapatkan keuntungan. Mengingat bahwa mereka kelompok nirlaba, sehingga yang menjadi ‘jualan’ hanyalah ide memperjuangkan hidup orang. Atau bisa jadi, jika melihat kasus di Papua, kelompok-kelompok tersebut mendapat sokongan dana dari Negara-negara maju, sehingga bisa membantu perjuangan kelompok separatis lepas dari NKRI dengan isu HAM dan kemudian memperoleh keuntungan SDA dari tanah cendrawasih tersebut.

Sepertinya, usaha untuk memperjuangkan penegakan HAM bagi rakyat Palestina tidak menarik para ‘investor’ mereka, sehingga suara-suara perjuangan penegakan HAM internasional di Gaza cukup lemah. Kelompok nirlaba yang memperjuangkan HAM tidak sepatutnya hanya mencari-cari isu ‘sexy’ untuk diolah sedemikian rupa sehingga seolah-olah HAM harus benar-benar dijunjung tinggi dalam sebuah kasus. Apapun kasus yang terdapat pelanggaran hak dasar setiap manusia yang diberikan secara langsung oleh Sang Pencipta Tuhan Yang Maha Esa, harus diperjuangkan tanpa melihat dari segi untung/ruginya memperjuangkan hal tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun