Mohon tunggu...
Muhammad Wislan Arif
Muhammad Wislan Arif Mohon Tunggu... profesional -

Hobi membaca, menulis dan traveling. Membanggakan Sejarah Bangsa. Mengembangkan Kesadaran Nasional untuk Kejayaan Republik Indonesia, di mana Anak-Cucu-Cicit-Canggah hidup bersama dalam Negara yang Adil dan Makmur --- Tata Tentram Kerta Raharja, Gemah Ripah Loh Jinawi. Merdeka !

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Restorasi Indonesia (?); Lakukan Revolusi kebudayaan ! [tajuk Ide -34]

31 Januari 2011   01:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:02 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1296439029435645892

[caption id="attachment_86589" align="aligncenter" width="300" caption="Pelajari dan contoh Reformasi serta Revolusi Kebudayaan Cina. Cepat dan Cekatanlah !"][/caption]

 

Restorasi Indonesia ? Ide bagus.  Melakukan Reformasi 1998, memang seharusnya.   Mendiang Romo Mangun mengatakan pada Februari 1999 : “ kalau tidak mau mengatakan Revolusi --- nyatakan saja Reformasi !”

 

Dari semua aspek, Ideologi – Politik – Ekonomi – Sosial – Budaya; Pertahanan dan Keamanan.  Hari ini Indonesia, sudah hancur-hancuran.

Yang ada hanya Harapan !

 

Apa Harapan-nya ?  Restorasi Indonesia !   Bagaimana ?

Ini pilihannya :

 

  1. Secara bertahap, berevolusi tetapi dengan blue-print yang jelas dan nyata. Lakukan dengan “political will”  yang tegas !
  2. Lakukan Revolusi Budaya --- karena dengan merombak Tatanan Budaya Retrogresif menjadi  Progresif --- NKRI selamat !

 

Mengapa harus melakukan Restorasi ?

Etika, Moral, dan Budaya Indonesia saat ini menuju pada kehancuran --- pelan-pelan tetapi Budaya Indonesia menuju kehancuran, karena pradigma yang menyeleweng dari Cita-cita Revolusi 1945 !

 

Kekayaan Alam, bangun Sejarah, dan Semangat Berkebangsaan ---- telah tergerus oleh kekuatan angkara Murka : Korupsi di dalam kehidupan sehari-hari Bangsa ini.

 

Prof. B.J. Habibie pernah meletakkan blue-print ( 1973- 1999) --- evolusi yang di percepat.  Mengejar “ketinggalan Indonesia”.

NKRI tidak bisa survive kalau tidak mengejar ketinggalan Budaya --- apalagi kalau Budaya Indonesia bersifat Retrogresif seperti aktual saat ini.

NKRI akan gagal, dan berkeping-keping seperti kerajaaan lemah di masa Nusantara dulu.  Hancur terpisah-pisah seperti cita-cita para Kekuatan NEKOLIM

 

Apa dan Bagaimana melakukan Revolusi Budaya ?

 

  1. Bangsa dan Kebangsaan Indonesia bermodal dasar : Undang-undang Dasar 1945 Amendemen dan Pancasila
  2. Pemimpin Revolusioner dengan karakter melebihi  Sukarno-Hatta dan Pak Harto
  3. Dipilih secara konstitusional sekarang juga !
  4. Pemimpin Revolusioner (baca Presiden Konstitusional itu) dibantu Presidium (boleh para Menko) --- dari Unsur Militer Revolusioner (tidak musti Jenderal --- yang penting mempunyai paradigma Revolusioner) + Tokoh Budayawan/Ulama + Ekonom berkonsep Konstitusi + Pengusaha Indonesia yang Sukses + Ahli Hukum yang bersih dan mumpuni.
  5. MPR-RI menetapkan skala Revolusi Budaya : Paradigma Indonesia Merdeka 100 tahun  di bidang Hukum dan Sosial
  6. Vonis Hukum mati  bagi para Koruptor; bersihkan dengan retooling semua organisasi Birokrasi di dalam NKRI
  7. Kebijakan Fiskal bertumpu pada mewujudkan Undang-undang Dasar 1945 Amendemen --- kendalikan segala bentuk Perjanjian Internasional dengan Pihak Asing, pergunakan Forum Internasional untuk memperingan Utang Luar Negeri Indonesia, dan Ratifikasi semua  Ketentuan PBB di bidang Hukum dan Ekonomi yang menguntungkan Kepentingan Nasional.

 

Mengapa ?

 

Revolusi Kebudayaan adalah meng-efisienkan dan meng-efektifkan Sumber Daya Waktu  Indonesia-ku.

 

   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun