Mohon tunggu...
Muhammad Wislan Arif
Muhammad Wislan Arif Mohon Tunggu... profesional -

Hobi membaca, menulis dan traveling. Membanggakan Sejarah Bangsa. Mengembangkan Kesadaran Nasional untuk Kejayaan Republik Indonesia, di mana Anak-Cucu-Cicit-Canggah hidup bersama dalam Negara yang Adil dan Makmur --- Tata Tentram Kerta Raharja, Gemah Ripah Loh Jinawi. Merdeka !

Selanjutnya

Tutup

Money

Kesadaran Nasional (14) Tujuan NKRI Menurut Konstitusi, Pendekatan Profesor Mubyarto dan Profesor Sritua Arief

6 Mei 2010   07:11 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:22 2560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

“…………..membentuk Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, …………..dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang ……………………. Dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “

Dalam mencapai tujuan ber-negara tadi, Pemerintah menggunakan salah satunya memakai metode Ekonomi --- ada nilai “Kesejahteraan Umum”,dan “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.Mulai dari melaksanakan Undang-undang dan Ketentuan-ketentuan sampai menentukan kebijakan yang tepat --- haruslah dalam kerangka menggunakan sumber daya yang optimal untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ada nilai Kesejahteraan dan Keadilan Sosial --- disediakan infra struktur Undang-undang dan Ketentuan-ketentuan --- ada Sumber Daya yang dikuasai oleh Negara --- untuk mencapai sasaran “Kemakmuran rakyat”. Proses produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.Distribusinya pun dalam kerangka yang terjamin untuk sebesar-besarnya kemakmuran yang adil.

Filosofi perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan --- apa itu ?Artinya dalam produksi memberikan kesempatan yang merata, dan dalam konsumsi untuk kepuasan sisi jasmani dan rohani antar sesama manusia Indonesia --- orang Indonesia semuanya harus turut dalam produksi --- cancut taliwanda --- berproduksi sesuai dengan kompetensinya masing-masing, dan sebagai imbalan mengkonsumsi dalamjatah yang optimal bagi setiap orang.

Profesor Mubyarto merisaukanekonomi dan keadilan --- dalam bukunya Ekonomi Pancasila 1)., dikutipkan “Kalau ilmu ekonomi sebagaimana dipelajari selama ini yang lahir di dunia Barat, diterapkan sebagaimana adanya, sebagaimana aslinya, justru hasilnya sering tidak mengarah ke keadilan. Karena itu, dalam buku ‘Ilmu Ekonomi Ilmu Sosial dan Keadilan (1980) ………………bagaimana caranya membuat ilmu ekonomi agar menjadi ilmu yang hasilnya bisa membawa keadilanbagi kemanusiaan. “Beliau memberikan definisinya untuk Ekonomi (disamping sekian banyak definisi)“…………Karena itu saya memberi definisi ilmu ekonomi sebagai sistem yangmenggambarkan perikehidupan manusia sehari-hari, yang menyangkut usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Dan kebutuhannya itu tidak berarti hanya aspek material, tapi ada aspek moralnya, ada aspek sosialnya, ada aspek politisnya, ada aspek sosial budayanya.…………..”

Beliau memberikan definisinya yang menyebutkanperan ekonomi dan perekonomian yang komprehensif--- mencakup menghasilkan produk-produk immaterial (nilai-nilai) yang menjadi kebutuhan manusia (Pen- hayati Preambule Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen, yang merupakan Ideologi dan Way of Lifebangsa Indonesia)..

Profesor Dr Sritua Arief menulis dalam bukunya, Ekonomi Kerakyatan Indonesia, Mengenang Bung Hatta Bapak Ekonomi Kerakyatan Indonesia 2), pada Bab 1 Ideologi Ekonomi, Teori Ekonomi, dan Kolonialisme Ekonomi. Beliau menyatakan “…………Sering timbul pertanyaan di kalangan ahli ekonomi yang mengandung suatu keraguan, yaitu apakah tepat mempersoalkan unsur ‘ideologi’ dalam ekonomi sebagai ilmu. Pertanyaan ini timbul oleh karena adanya pemikiran bahwa ilmu ekonomi itu haruslah bebas nilai (value free)…………………Berdasarkan pemikiran ini timbullah suatu konsensus formal di kalangan ahli ekonomi bahwa teori-teori ekonomi merupakankumpulan pernyataan-pernyataan positif yang menjelaskan hubungan dan proses ekonomi seperti apa adanya (what there is), dan tidak memberikan pendapat mengenai apa yang sebaiknya harus terjadi dalam hubungan dan proses ekonomi ini (what there ought to be). Ini mengakibatkan mereka menyamakan ilmu ekonomi dengan ilmu fisika………..”.

Dalam kelanjutan paragraf di atas Prof. Sritua mengutip pendapat Robbins mengenai hal ideologis tersebut, kemudian beliau menyimpulkan“…………..Dalam pendapat Robbins ini sebetulnya tersimpul juga suatu pemikiran bahwa kendatipun unsur-unsur ideologi atau unsur-unsur normatif ingin dikaitkan dengan ilmu ekonomi, perkaitannya hanyalah dalam kebijakan ekonomi (economic policy) sehingga timbullah demarkasi yang jelas antara apa yang disebut ‘positive economics dan normative economics.”

Dasar pemikiran beliau akan mengantarkan kita pada pendekatannya pada Demokrasi Ekonomi yang menjadi statemen dalam Bab XIV pasal 33 ayat (4) Konstitusi Indonesia.

Bunyi Pasal tersebut ayat(4)Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Pen- Pasal dan ayat Konstitusi ini sarat dengan “Nilai” --- bagaimana pengelenggaraan perekonomian nasional di Indonesia). Secara normatif inilah sisi filosofis dalam setiap rangkaian kebijakan ekonomi (economic policy) di Indonesia seharusnya --- baik dalam ranah infra struktur hukum, ekonomi, politik, dan budaya --- mau pun juga resultantenya, hasilnya, outcomenya !

Teori dan prakteknya harus sama. Siapa yang akan  mengontrolnya ?Konstitusi !

Selanjutnya Profesor Sritua “……………Kalau demikian halnya, maka ilmu ekonomi adalahilmu yang normatif atau preskriptif, ekonomi harus disamakan dengan ilmu kedokteran. Normatif dan preskriptif ( Myrdal, 1971; Katouzian, 1980).”Dengan demikian kita akan mengerti bagaimana Profesor Sritua memberikan solusi ekonomi, sebagai seorang pemikir strukturalis, sebagaimana Bung Hatta,Gunnar Myrdal, Gunder Frank, Raul Prebisch, Celso Furtado, Samir Amin, Theotoneo dos Santos, dan lain-lain.

Kita beralih kembali kepada Profesor Mubyarto, ia memberi definisi “…………Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi , atau sistem perekonomian, tetapi berbeda dengan sistem Ekonomi Kapitalis atau sistem EkonomiKomunis. Sistem Ekonomi Pancasila adalah ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yaitu sistem ekonomi yang merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan nasional……….”.definisi yang ideologis sesuai dengan Konstitusi Indonesia.

Idelogi yang tercantum dalam Preambule dan Undang-undang Dasar 1945 Amendemen--- Pasal-pasal dan Pancasila sebagai perumusan positif dan normatif.Tinggal bagaimana kebijakan diterapkan dan bagaimana hasilnya. Untuk sebanyak-banyaknya kemakmuran rakyat --- malpraktek harusnya dilacak dan dikoreksi --- jangan dibiarkan berlarut-larut.Apalagi sampai menyimpang mempraktek-kan atau resultantenya, sebenarnya bertentangan . Penerapan sistem yang bersumber pada Kapitalisme, Liberalisme maupun Neoliberalisme.

Di sini kekuatan buku Profesor Sritua, ia memulainya dari membahas latar belakang --- analisisnya dimulai dengan “……….refleksi dari teori ekonomi yang berkembang di Eropa Barat, dalam bentuk kolonialisme ekonomi di Dunia Ketiga umumnya dan di Indonesia khusunya pada zaman kolonial. Yaitu melihat ilmu ekonomi sebagai ilmu yang normatif atau preskriptif. Dalam konteks hubungan ekonomi antara penjajahEropa Barat tempat pemikiran-pemikiran ekonomi timbul, maka dapatlah dipertanyakan kepada ilmu ekonomi yang normatif atau preskriptif itu, yaitu normatif untuk siapa dan preskriptif untuk siapa ?”

Preambule dan Undang-undang Dasar 1945 Amendemen adalah produk perjuangan Revolusi 1945 --- perwujudan cetusan Proklamasi 1945 dan melahirkan Konstitusi yang ideologis itu --- Indonesia telah melakukan dua kali  koreksi terhadap praktek demokrasi berdasarkan Konstitusi itu --- pada tahun 1966 mengkoreksi Presiden Soekarno secara politis, yang menerapkan Demokrasi Terpimpin ---perekonomian kolaps.Koreksi kedua pada 1998 dengan Gerakan Reformasi --- secara politis Presiden Suharto menerapkan Demokrasi Pancasila --- di akhir masa pemerintahannya , perekonomian juga kolaps, tidak mampu mengatasi krisis moneter yang berkembang, cepat menjadi multi krisis.Produk koreksi 1998, antara lain melakukan Amendemen terhadap Undang-undang Dasar 1945..

Untuk kali ini --- kita renungkan dulu pangkal pemikiran Profesor Mubyarto dan Profesor Sritua, mereka telah memberikan bekaluntuk melaksanakan perekonomian yang normatif, ideologis dan konstitusional.Kita renungkan dengan merasakan resultante 12 tahunsejak Gerakan Reformasi di Indonesia. Silahkan !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun