Mohon tunggu...
Muhammad Wislan Arif
Muhammad Wislan Arif Mohon Tunggu... profesional -

Hobi membaca, menulis dan traveling. Membanggakan Sejarah Bangsa. Mengembangkan Kesadaran Nasional untuk Kejayaan Republik Indonesia, di mana Anak-Cucu-Cicit-Canggah hidup bersama dalam Negara yang Adil dan Makmur --- Tata Tentram Kerta Raharja, Gemah Ripah Loh Jinawi. Merdeka !

Selanjutnya

Tutup

Money

Instruksi Presiden Lagi, Gagal lagi; tetapkan UPT ! [EkonomiNet – 13]

24 Juli 2011   10:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:25 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_121290" align="alignleft" width="300" caption="Bu, Instruksi Presiden harus mengena Sasaran 100 persen, jangan kurang !"][/caption] Diberitakan, Kepala Bappenas sedang merumuskan Inpres tentang penghematan Energi dan BBM, ini kutipannya :

"ENERGI

Penghematan Berlaku Untuk Keluarga PNS

Penghematan energi tak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil atau PNS dan PNS Daerah, juga pegawai BUMN, pegawai BUMD, serta anggota keluarganya"

Berdasarkan Pengalaman 2008 itu, pelaksanaan Inpres No.2/2008 (tentang penghematan, entah masih berlaku entah hilang begitu saja),--- itulah yang akan dibuat kembali.

Kita mengusulkan buatlah Instruksi Presiden yang mempunyai Ukuran Pemakaian Terbatas (UPT) --- tindakan Budaya yang dapat merombak Paradigma Orang Indonesia (PNS, Aparat, Birokarat) harus disertai :

A. Pengendalian “Enerji” :

1.Menyertakan kebijakan “penghargaan dan hukuman” --- yang bertanggungjawab adalah panutan, yang mengawasi adalah Tim antar fungsi yang pangkatnya lebih rendah. mirip Kelompok Quality Control Jepang.

2.Gerakan Pengawasan Melekat ala Orde Baru --- mekanismekontrol seperti butir 1.

3.Alat pembatasan boleh elektronik --- melewati pembatasan berarti “penalty”, masuk butir 1.

4.On-Off tidak boleh diserahkan pada Tenaga Office Boy atau Outsourcing, tetapi PNS berpangkat.

Ini adalah gerakan moral --- merombak Paradigma !

B.Pengendalian BBM :

1.Tetapkan Ukuran Pemakaian Terbatas – UPT (angka minimal) dalam bentuk kupon --- pengawasanseperti A1

2.Gerakan Pengawasan Melekat ala Orde Baru --- mekanisme control seperti butir 1.

3.Alat pembatasan boleh elektronik, setidaknya Numerik (menunjukkan waktu, dan periode)

4.Kupon dipegang fungsi Perbendaharaan. PNS berpangkat

Sukses selama 1 tahun memperoleh “kualifikasi point kemungkinan promosi, kesempatan preferensi” --- yang melanggar pembatasan atau manipulasi :

a.penurunan pangkat

b.ganti rugi kepada Negara --- potong gaji

c.kerugian besar, tergolong manipulatif, koruptif dan sejenisnya --- diberhentikan tidak dengan hormat.

Ukuran Pemakaian Terbatas juga harus dapat merombak Tabi’at, menuju : Kesadaran Hemat Biaya = Anti Korupsi dan Manipulasi !

Sempurnakanlah Ide ini ---

Sukses Penghargaan Kepada Siapa pun termasuk PresidenRI yang memberi Instruksi --- Gagal, diberi penalty, walaupun Gubernur, Menteri atau Jabatan apapun --- termasuk PresidenRI.

Ini dijadikan Gerakan Moral --- Merombak Paradigma.Bekerja harus Produktif !

Orang Indonesia harus bekerja dalam Ukuran (Measurable) mulai sekarang.

“Negeri Demokrasi berprinsip --- bukan the King can Do No Wrong !” [MWA]

[caption id="attachment_121288" align="alignright" width="300" caption="Pak Presiden, "]

1311501840121086617
1311501840121086617
[/caption]

*)Foto ex Internet

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun