Kaum Buruh dan Petani Indonesia adalah Soko Guru NKRI --- kalau dulu Bung Karno mengatakan sebagai Soko Guru Revolusi.
Apa bisa Indonesia tumbuh Ekonominya tanpa Buruh --- Ketahanan Industrial !
Apa bisa Indonesia makmur dan kuat tanpa Petani --- Ketahanan Pangan dan Industri !
Besok Kaum Buruh Indonesia merayakan “May Day” --- pada tanggal 1 Mei 2012. Perayaan itu dilakukan dengan Unjuk Rasa di seluruh Indonesia --- enggak apa-apalah, mereka ingin mengemukakan aspirasinya. Karena kaum Buruh adalah Faktor Produksi yang berada di posisi paling lemah, dan dilemahkan --- pada hal mereka adalah Soko Guru.
Konon jumlah Kaum Buruh yang akan berunjuk-rasa sekitar 170.000 orang --- mereka mengajukan 4 Tuntutan kepada Pemerintah.
Wajarlah, kepada siapa lagi kalau tidak kepada Pemerintah ?
Nasib sosial-ekonomi Buruh dijamin oleh Konstitusi --- makanya Pemerintah dan Negara harus membela dan menyelenggarakan Hak-hak Perburuhan.
Kaum Buruh mengajukan 4 Tuntutan sebagai berikut :
- Memaksa Pemerintah menghentikan Outsourcing dan kerja kontrak ilegal.
- Mendesak pemerintah membersihkan birokrasi yang korup.
- Menuntut Pemerintah memberantas mafia peradilan perburuhan.
- Mendorong pemerintah mewujudkan upah layak yang dapat menyejahterakan kaum buruh.
(bahan bacaan dari harian Media Indonesia, 30/4-2012)
Pemerintah harus menjawab tuntutan wajar ini --- Presiden RI wajar besok berdiri di Ambang Istana Merdeka (seperti setiap tanggal 17 Agustus ) --- beri jawaban, agar Soko Guru itu merasakan “di-Wong-kan” --- mulai hari ini merenung dan rumuskan jawaban yang menjanjikan.
Ini masukan dari saya :
- Outsourcing Industri dari Negeri Asing yang melakukan relokasi, masuk ke Indonesia memang harus digalakkan untuk memperluas Lapangan Kerja --- tetapi tidak ada lagi Kontrak Kerja dengan Buruh secara outsourcing. Pemerintah bersama DPR RI segera mengkaji Undang-undang yang telah berlaku, dan merancang Undang-undang yang mutlak melaksanakan Undang-undang Dasar 1945 Amandemen, Bab X Warga Negara dan Penduduk, Pasal 26 sampai dengan 28; Bab XA Hak Asasi Manusia, Pasal 28A sampai dengan Pasal 28 J; Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 sampai dengan Pasal 34. Dengan demikian setiap WNI berhak Jaminan Pekerjaan dan Kompensasi apabila ia luput dari Kesempatan Kerja. Segera buat Tata Waktu pelaksanaan tugas itu sampai dengan Masa Jabatan Presiden berakhir 2014.
- Laksanakan Penegakkan Hukum yang pasti --- pecat PNS dan pejabat Birokrasi ber-indikasi suap dan korupsi (bisa direhabilitir bila vonis bebas bersih). Skorsing terhadap Kader Partai Politik yang ber-indikasi suap dan korupsi (direhabilitir bila vonis bebas dan bersih) --- Laksanakan Pembuktian Terbalik (yang pernah masuk dalam Instruksi Presiden RI). Miskinkan para Koruptor wajib hukumnya.
- Pemerintah melaksanakan Undang-undang secara adil dan pasti, terutama dalam perkara sengketa perburuhan --- Pemerintah harus memangku Buruh dan Pengusaha agar tetap produktif.
- Secara konstitusional Buruh berhak Sejahtera --- rumuskanlah ketentuan dan peraturan, kendalikanlah Kebijakan Perekonomian yang memungkinkan Buruh dan seluruh Rakyat menikmati Kemerdekaan dan kemakmuran. Nyatakan Mampu bukan janji.
Presiden RI berkewajiban dengan spontan menjawab aspirasi Rakyatnya yang “melakukan pepe di bawah naungan MonumenNasional” dan merubung di depan Istana Merdeka atau Istana Negara.
Apakah “inner circle presiden” tidak mampu mengatur protokol yang simpatik ini ?
Jadikan Istana Merdeka dan Gedung Lembaga Negara, Ajang berdialog antara Rakyat dengan Pemerintah --- antara Rakyat dengan Para Wakilnya.
Damai itu Indah
Berani itu Gagah
Jujur itu Pulung para Negarawan.
Merdeka !
[MWA](PolhankamNet -47)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H