[caption id="attachment_148370" align="aligncenter" width="300" caption="Cegah, Jangan Korupsi Menjadi Budaya (Bung Hatta -1961)"][/caption]
Menimbang :
- Budaya Korupsi sudah demikian parah mengancam Sumber-sumber Daya yang akan menjamin kelangsungan berdirinya NKRI
- Budaya Korupsi telah merusak semua sendi-sendi Negara dan Pemerintahan --- sehingga menimbulkan ancaman terhadap Ketahanan Indonesia di segala bidang; merusak Moral dan Pembangunan Karakter Bangsa, yang patriotis, menjunjung tinggi kewajiban terhadap Hak dan Tanggungjawab sebagai Warga Negara Indonesia, dan menjadikan filosofi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 --- sebagai Visi dan Cita-cita Keadilan dan Kemakmuran bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Budaya Korupsi telah merusakkan Moral dan karakter Bangsa Indonesia --- membahayakan kelangsungan keluhuran Kebudayaan Nusantara Indonesia.
- Kenyataan Indonesia hidup dalam Alam Globalisasi yang bisa memberikan pengaruh positif dan negatif terhadap Kelestarian dan pertumbuhan Republik Indonesia. Indonesia harus menjadi Negara yang Berdaulat dan Mandiri untuk menjamin Kemerdekaannya.
Mengingat :
- Undang-undang Dasar 1945 Amendemen
- Pancasila sebagai Falsafah Negara,yang termaktub dalam Preambule Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen
Mengusulkan :
- PresidenRI melakukan tindakan nyata untuk memberantas Budaya Korupsi dalam masa jabatannya
- Para Cendikiawan, para Akademisi, Kaum Ulama dan Pemuka Agama --- yang Cerdas, Pemuda-Mahasiswa,Buruh-Tani dan Nelayan yang sadar --- turut aktif memikirkan, merumuskan tindakan Penyelamatan di bidang :Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan. Perumusan mana akan menjadi masukan bagi Presiden RI; DPR RI, DPD RI--- dalam kewenangannya sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang merupakanLembaga Tertinggi Ketatanegaraan Indonesia. Rumusan Tindak Penyelamatan mana menjadi bahan kerangka kerja PemerintahRI.
- Mahkamah Konstitusi selaku Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana dinyatakan Pasal 24 C Ayat (5) Undang-undang Dasar 1945 Amendemen --- turut mempelajari, memberikan pendapat untuk menyempurnakan perumusan penyelamatan dimaksud.
- Dalam Perumusan Tindakan Penyelamatan NKRI terdiri :
-
- Visi dan Strategi IPOLEKSOSBUD HANKAMsampai tahun 2024/25
- Jangka Pendek dan Menengah sampai 2014 dilakukan pembenahan Undang-Undang menyangkut IPOLSOSBUD yang konstitusional, demokratis, adil, jujur dan patriotis.
- Jangka Pendek dan Menengah menegakkan hukum dengan konsekwen --- memberikan vonis hukuman berat sampai hukuman mati pada : para Koruptor, serta Aparat Penegak Hukum dan Birokrat yang kriminal.
- Jangka Pendek dan Menengah menata bertahap Perekonomian Indonesia selaras dengan Undang-undang Dasar 1945 --- mengkoreksi semua Undang-undang dan Ketentuan ---yang memungkinkan Rakyat tidak mencapai Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya; mengoptimalkan Semua Sumber Daya untuk pelaksanaan Amanat Konstitusi.
- Tindakan dan time-frame Jangka Pendek dan Menengah ini mengacu pada situasi perekonomian Global yang dihadapi Indonesia.
Jakarta, 09 Desember 2011
Rakyat Pengusul ,
Muhammad Wislan Arif.
Catatan :
- Pesan Moral 2012 di atas dikemukakan kepada segenap Kompasianeryang terpanggil untuk bertindak partisipatif---menyelamatkan NKRI
- Negara yang IPOLEKSOSBUD HANKAMtidak kuat --- tidak akan survive dan berkembang !
[MWA] (PolhankamNet -39)
*)Ilustrasi ex Internet
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H