Mohon tunggu...
Muhammad Wislan Arif
Muhammad Wislan Arif Mohon Tunggu... profesional -

Hobi membaca, menulis dan traveling. Membanggakan Sejarah Bangsa. Mengembangkan Kesadaran Nasional untuk Kejayaan Republik Indonesia, di mana Anak-Cucu-Cicit-Canggah hidup bersama dalam Negara yang Adil dan Makmur --- Tata Tentram Kerta Raharja, Gemah Ripah Loh Jinawi. Merdeka !

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Lho, Pramuka Memerlukan RUU dan Undang-Undang? [Tajuk Ide – 27]

16 September 2010   02:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:12 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_259213" align="aligncenter" width="300" caption="Di sanalah aku berdiri -- jadi Pandu Ibu-ku"][/caption]

Wah, Ke-Pandu-an (baca Pramuka) mau di-Undang-undang-kan ?Apa urgensi-nya, apa keterkaitannya dengan norma yang akan ditegakkan. ? Apa, jangan-jangan Komisi X DPR mencari-cari kerja.Apa kepentingannya harus di Undang-Undang-kan ?Apakah Pemerintah yang mengajukan Rancangan Undang-undang itu ?Mengapa harus sampai peringkat hukum begitu tinggi ?

 

Tidak ada satu pasal pun dalam Undang-undang Dasar 1945 Amendemen, yang meletakkan masalah itu secara konstitusional.Kepanduan, kegiatan kepanduan, perumusan ke-organisasian kepanduan --- itu adalah masalah Social Engineering atau apalah istilah dan targetnya.

 

Mau dimasukkan dalam Bab X Warga Negara dan Penduduk, pada pasal 26 Ayat (3) ?Apa relevansi Norma yang akan diatur ?O, coba dilihat Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan--- Bisa, tetapi Ke-Pandu-an atau Gerakan Pramuka, harusnya sebagai sub dari Undang-Undang Pendidikan Nasional; kalau orientasi Indonesia, gerakan itu menjadi bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.Tetapi lebih relevan Kepanduan atau Ke-Pramuka-an itu cukup pada peringkat hukum yang berada di bawahUndang-undang.

 

Cukup, Peraturan Pemerintah-kah, atau Keputusan Presiden-kah ---dulu, Pramuka diatur cukup denganKeputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka --- yang diputuskan oleh Presiden RI Soekarno. Penulis tidak pernah mendapat bahan lain, bahwa Gerakan Pramuka yang mempersatukan semua Organisasi Kepanduan di Indonesia menjadi unitarisme.

 

Sejak Keppres tersebut gerakan kepanduan Indonesia tetap dikenal secara Internasional, secara Nasional pun ada organisasi sejak Kwartir Nasional hingga ke basis ter-rendahnya. Kalau pemerintah ingin meningkatkan atau merubah target --- silahkan perbaiki Visi dan Misi-nya saja, rumuskanObjective-nya, buat strategi, program dan action plan-nya.

 

Kita tidak melihat urgensi keperluan meningkatkan peringkat hukum bagi gerakan kepanduan atau ke=pramuka-an di Indonesia --- membuat belukar hukum tambah meriah dan semrawut saja, jangan-jangan.

 

Cukup Pemerintah memberikan Visi dan Misi, sampai Objective, umpamanya, yang sesuai dengan Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk , pada Pasal 26 Ayat (3) --- lantasmungkin dari dalam, Undang-undangtentang Sistem Pendidikan Nasional ………Bab XIIIPendidikan dan Kebudyaan, seandainya target-nya pembinaan angkatan muda bersifat ekstra kurikuler dan di lingkungan sekolah --- itu pun dapat diatur dengan Keppres atau Permen saja.

 

Bahkan selanjutnya dilengkapi dengan Perda masing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-undang Otda --- untuk memungkinkan muatan Budaya Lokal, kebutuhan spesifik Geografis --- ketrampilan menanggulangi Bencana dan Krisis.Jadi Gerakan Kepanduan atau Pramukamenitik beratkan fokus ke daerah

 

Secara umum apabila dasar hukumnya telah di tata dengan benar (tanpa sampai peringkat Undang-undang) ---Misi dan Visi sampai Strategi dan Objective plus program nasional --- kiranya filsafat Kepanduan Lord Baden Powell --- plus KarakterAkhlak Mulia,Jujur(jadi anti sifat Koruptif), Siap sedia membantu Orang Lain (menjadi berjiwa sosial, trampil menanggulangi Bencana dan Krisis), berjiwa Kesatria ( tidak berjiwa pengecut, penyuap, penyogok dan lain sifat manipulatif) dan bisa dirumuskan lebihrapi --- agar Pandu atau Pramuka Indonesia menjadi Warga Negara yang bermartabat dan terhormat --- berfalsafah Pancasila.

 

Itu saja persoalan-nya --- Jangan tambahi semrawut-nya Tata Hukum di Indonesia Bung Legislator (bukan Aligator lho ?)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun