[caption id="attachment_259213" align="aligncenter" width="300" caption="Di sanalah aku berdiri -- jadi Pandu Ibu-ku"][/caption]
Wah, Ke-Pandu-an (baca Pramuka) mau di-Undang-undang-kan ?Apa urgensi-nya, apa keterkaitannya dengan norma yang akan ditegakkan. ? Apa, jangan-jangan Komisi X DPR mencari-cari kerja.Apa kepentingannya harus di Undang-Undang-kan ?Apakah Pemerintah yang mengajukan Rancangan Undang-undang itu ?Mengapa harus sampai peringkat hukum begitu tinggi ?
Â
Tidak ada satu pasal pun dalam Undang-undang Dasar 1945 Amendemen, yang meletakkan masalah itu secara konstitusional.Kepanduan, kegiatan kepanduan, perumusan ke-organisasian kepanduan --- itu adalah masalah Social Engineering atau apalah istilah dan targetnya.
Â
Mau dimasukkan dalam Bab X Warga Negara dan Penduduk, pada pasal 26 Ayat (3) ?Apa relevansi Norma yang akan diatur ?O, coba dilihat Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan--- Bisa, tetapi Ke-Pandu-an atau Gerakan Pramuka, harusnya sebagai sub dari Undang-Undang Pendidikan Nasional; kalau orientasi Indonesia, gerakan itu menjadi bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.Tetapi lebih relevan Kepanduan atau Ke-Pramuka-an itu cukup pada peringkat hukum yang berada di bawahUndang-undang.
Â
Cukup, Peraturan Pemerintah-kah, atau Keputusan Presiden-kah ---dulu, Pramuka diatur cukup denganKeputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka --- yang diputuskan oleh Presiden RI Soekarno. Penulis tidak pernah mendapat bahan lain, bahwa Gerakan Pramuka yang mempersatukan semua Organisasi Kepanduan di Indonesia menjadi unitarisme.
Â
Sejak Keppres tersebut gerakan kepanduan Indonesia tetap dikenal secara Internasional, secara Nasional pun ada organisasi sejak Kwartir Nasional hingga ke basis ter-rendahnya. Kalau pemerintah ingin meningkatkan atau merubah target --- silahkan perbaiki Visi dan Misi-nya saja, rumuskanObjective-nya, buat strategi, program dan action plan-nya.
Â
Kita tidak melihat urgensi keperluan meningkatkan peringkat hukum bagi gerakan kepanduan atau ke=pramuka-an di Indonesia --- membuat belukar hukum tambah meriah dan semrawut saja, jangan-jangan.
Â
Cukup Pemerintah memberikan Visi dan Misi, sampai Objective, umpamanya, yang sesuai dengan Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk , pada Pasal 26 Ayat (3) --- lantasmungkin dari dalam, Undang-undangtentang Sistem Pendidikan Nasional ………Bab XIIIPendidikan dan Kebudyaan, seandainya target-nya pembinaan angkatan muda bersifat ekstra kurikuler dan di lingkungan sekolah --- itu pun dapat diatur dengan Keppres atau Permen saja.
Â
Bahkan selanjutnya dilengkapi dengan Perda masing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-undang Otda --- untuk memungkinkan muatan Budaya Lokal, kebutuhan spesifik Geografis --- ketrampilan menanggulangi Bencana dan Krisis.Jadi Gerakan Kepanduan atau Pramukamenitik beratkan fokus ke daerah
Â
Secara umum apabila dasar hukumnya telah di tata dengan benar (tanpa sampai peringkat Undang-undang) ---Misi dan Visi sampai Strategi dan Objective plus program nasional --- kiranya filsafat Kepanduan Lord Baden Powell --- plus KarakterAkhlak Mulia,Jujur(jadi anti sifat Koruptif), Siap sedia membantu Orang Lain (menjadi berjiwa sosial, trampil menanggulangi Bencana dan Krisis), berjiwa Kesatria ( tidak berjiwa pengecut, penyuap, penyogok dan lain sifat manipulatif) dan bisa dirumuskan lebihrapi --- agar Pandu atau Pramuka Indonesia menjadi Warga Negara yang bermartabat dan terhormat --- berfalsafah Pancasila.
Â
Itu saja persoalan-nya --- Jangan tambahi semrawut-nya Tata Hukum di Indonesia Bung Legislator (bukan Aligator lho ?)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H