Mohon tunggu...
Muzayin Yunus
Muzayin Yunus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Zakat Fitrah di Mesjid Jami' Nurul Haq Tahun 2023

8 Juni 2023   21:18 Diperbarui: 8 Juni 2023   21:24 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kendari, Mesjid Jami' Nurul Haq.

Zakat ditetapkan menjadi empat kelompok yakni, kategori beras premium terdiri jenis beras kepala super  dan pandan wangi sebesar Rp. 42.000 per jiwa, kemudian kategori beras medium terdiri jenis beras ciliwung dan konawe sebesar Rp. 38.500 per jiwa, kategori beras bulog sebesar Rp. 35.000 per jiwa dan kategori non beras terdiri dari ubi, jagung dan sagu sebesar Rp. 21.000 per jiwa. selain itu juga disepepakati infaq ramadhan untuk setiap kepala keluarga sebesar Rp. 20.000 ini adalah penyampaian untuk pembayaran zakat fitrah pada bulan ramadhan ini yang disampaikan dari pengurus masjid dan juga sebagai pengurus zakat fitrah.

Mesjid Jami' Nurul Haq memiliki tim pengelola zakat fitrah yang terdiri dari beberapa anggota yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran zakat fitrah. kemudian para pengurus zakat di mesjid itu memastikan bahwa setiap warga disitu mengetahui tentang pentingnya zakat fitrah dan batas waktu pengumpulan zakat. 

Kemudian Pelaksanaan zakat fitrah di mesjid tersebut pengelolaan zakatnya didasarkan prinsip transparansi, adil, dan tanggung jawab dan tim pengelola bekerja sama dengan lembaga amil zakat terpercaya di kota kendari untuk memastikan zakat fitrah disalurkan sesuai ketentuan agama.

Dengan pengelolaan zakat fitrah yang transparansi, adil, dan profesional maka mesjid jami' nurul haq kendari telah berhasil memastikan bahwa zakat fitrah yang dikumpulkan disalurkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan agama

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun