Selasa, 31 Maret 2020 yang lalu, atas keprihatinan Wabah Pandemi Covid 19 yang kian meluas, Presiden Joko Widodo mengumumkan status Darurat Sipil. Oleh karena itu, diambillah sebuah keputusan untuk mengurangi mata rantai persebaran Pandemi Covid 19 ini, yaitu dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau bisa disingkat PSBB. Seperti yang diberitakan oleh Kompas.Com.
Atas dasar itulah, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk masyarakat Indonesia, salah satunya adalah Listrik Gratis selama 3 bulan, yaitu bulan April, Mei, dan Juni. Â Mungkin dalam hati saya maupun pembaca pasti mengucapkan sesuatu gundah gulana. Serius? Beneran? Asli? Apa hanya prank?Â
Ya, pasti selintas ada pertanyaan seperti itu. Wajar saja sih. Karena kebijakan yang cukup wow ini seolah-olah masyarakat ragu, apa benar nantinya sesuai dengan instruksi dari pemerintah. Jangan-jangan nanti PLN tidak berkenan untuk menggratiskan pelanggannya tersebut.
Beberapa hari yang lalu dan hari ini pun banyak sekali yang broadcast pesan di WhatsApp mengenai hal ini. Isinya sebagai berikut :
Nah, mungkin sobat pembaca Kompasiana ini masih penasaran, benar apa enggak?Â
Terkait pidato presiden Jokowi pada akhir Maret tersebut, mengenai Listrik Gratis 3 Bulan, ini perlu dipahami terlebih dahulu. Kriteria yang digratiskan itu apa saja. Rumah yang daya listriknya 450 VA itu gratis full, sedangkan yang berdaya 900 VA disubsidi 50%. Detailnya begini :
1. R1/450 VA (gratis)
2. R1T/450 VA (gratis)
3. R1/900 VA (diskon)
4. R1T/900 VA (diskon)
Yang tidak dapat diskon :
1. R1M/900 VA
2. R1MT/900 VA