Mohon tunggu...
Muzakkir Nurdin AR
Muzakkir Nurdin AR Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Perikanan Universitas Malikussaleh Aceh,dan menjabat sebagai Wakil Ketua BEM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH 2013-2014

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengelompokan Tarif Uang Kuliah Tungal (UKT) harus Sesuai

20 Juni 2013   21:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:40 1182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pemerintah telah menetapkan uang kuliah tunggal (UKT) bagi PTN di seluruh Indonesia, dimulai dari tahun akademik 2013/2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh mengatakan, selama ini biaya yang dibebankan kampus kepada mahasiswa terlalu banyak. Mahasiswa diharuskan membayar berbagai sumbangan, selain uang kuliah semester, juga juga harus membayar uang pembangunan, praktikum dan sebagainya.

Sesuai surat edaran Dirjen Dikti dengan nomor 272/E1.1/KU/2013, pengelompokan tarif uang kuliah tunggal (UKT) sebaiknya dibagi atas 5 kelompok, dari yang paling rendah (kelompok 1) sampai yang paling tinggi (kelompok 5).

Namun dalam pembagian kelompok ini harus benar-benar tepat dan sesuai dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa tersebut. karena, apabila tidak tepat dalam pengelompokan tersebut, akan bayak efek yang akan timbul.

Dan dalam pengelompokan tarif UKT ini, harus diperhatikan juga persentase Mahasiswa yang bisa diterima untuk masing-masing kelompok. Seperti yang di tuliskan di surat edaran Dirjen Dikti dengan nomor 272/E1.1/KU/2013.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun