Pada artikel sebelumnya, pernah dijelaskan tentang problematika pendidikan sekarang yang masih terjebak pada pengembangan kognitif siswa dan kurang memperhatikan pengembangan kepribadian dalam diri peserta didik (siswa/mahasiswa). Ternyata, dampak dari problematika tersebut tidak sampai di titik itu saja. Namun, problematika tersebut bisa berlanjut sampai peserta didik tersebut terjun ke dunia masyarakat. siswa tersebut menjadi kurang bisa memahami potensi yang dimilikinya dan kesulitan untuk menerapkan ilmunya di masyarakat. Meskipun peserta didik tersebut memiliki nilai rapor atau IP (Indeks Prestasi) yang relative tinggi, ia tetap kesulitan untuk mengembangkan dirinya di masyarakat tersebut dan ini akan memunculkan anggapan masyarakat tentang "pengangguran intelektual" atau yang sering kita dengar dengan sebutan sarjana tidak siap pakai dan lain sebagainya.
Untuk menghilangkan anggapan tersebut, diharapkan setiap sekolah memberi perhatian khusus dalam program bimbingan konseling di sekolah atau perguruan tinggi. Seperti dijelaskan diartikel sebelumnya juga, bagaimana pentingnya sebuah bimbingan konseling yang dilakukan oleh guru BK kepada peserta didiknya. Dalam hal ini, bimbingan konseling yang diberikan berfungsi sebagai pemberi layanan kepada peserta didik agar dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dan mengambil langkah yang tepat dalam melanjutkan proses kehidupannya.
Di antara fungsi tersebut adalah fungsi pemahaman, fungsi ini memiliki tujuan untuk memberi gambaran atau pemahaman terhadap peserta didik tentang apa yang harus dilakukannya di masa yang akan datang. Fungsi preventif, fungsi ini merupakan proses pencegahan sebelum peserta didik melakukan sesuatu yang mungkin akan membuat dirinya kesulitan atau menghambatnya dalam berproses menjadi lebih baik. Fungsi kuratif, merupakan fungsi pengobatan atau penyembuhan setelah masalah terjadi. Bagaimana cara menangani peserta didik ketika terkena suatu masalah, seperti membantu memecahkan masalahnya dan lain-lain.
Fungsi Pemeliharaan dan pengembangan, tujuan dari fungsi ini adalah untuk menjaga agar sesuatu yang baik yang ada dalam diri peserta didik seperti potensi yang sudah dikembangkannya tetap terjaga dan terpelihara, dan peserta didik akan semakin bisa mengembangkannya. Secara keseluruhan, apabila fungsi tersebut berjalan dengan baik, peserta didik akan mampu berkembang secara wajar dan optimal dalam mengembangkan potensinya.
Untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, bimbingan konseling harus dilakukan berdasarkan prinsip dan asas-asasnya. Prinsip tersebut harus dilakukan dan diikuti dalam pelaksanaan program bimbingan konseling, diantara prinsip tersebut  seperti yang dijelaskan dalam buku Bimbingan dan Konseling karya Dra. Hallen A., M.Pd, salah satu dari prinsip bimbingan konseling adalah bimbingan konseling tidak memandang jenis kelamin, ras, suku, dan lain lain karena semua peserta didik berhak menerimanya.
Untuk melakukan itu, proses bimbingan konseling memiliki dasar atau asas yang melandasinya. Dalam buku Bimbingan dan Konseling pun dijelaskan tentang asas-asas tersebut, di antaranya adalah asas kerahasiaan, asas kesukarelaan, asas keterbukaan, asas kekinian, asas kemandirian, asas kegiatan, asas keterpaduan, asas kenormatifan, asas keahlian, dan lain sebagainya.
Dari penjelasan di atas, sarjana tidak siap pakai atau "pengangguran intelektual" tidak akan ada jika sebuah sekolah atau lembaga pendidikan memberi perhatian lebih pada proses bimbingan konseling antar peserta didik dan untuk mencegah semakin banyaknya pengangguran intelektual, hendaknya lembaga pendidikan lebih memperhatikan proses bimbingan konseling di lembaganya untuk mebentuk peserta didik yang cakap dan siap apabila terjun ke masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H