Periode yang pertama yakni  periode pertumbuhan, periode ini dibagi menjadi dua bagian yakni Makkah dan madinah. Pada periode ini sumber hukum islam masih bersumberkan Al-qur'an dan Assunnah, apabila sebuah kasusu terjadi, Nabi menunggu sampai wahyu yang menjelaskan kasus tersebut turun. Maka rasul menetapkan sabdanyanya atas kasus tersebut. Secara otomatis hal tersebut menjasi sunnah bagi umat Islam yang dikenal dengan Hadist atau Sunnah.
Dan semeninggalnya Nabi disebut dengan periode pembinaan, yakni pembukuan hukum islam. Para sahabat menggunakan ushul fiqh sebagai alat untuk berijtihad, yang kedua para sahabat menggunakan ra'yu(nalar/nalar).Â
Setelah memasuki periode kesempurnaan, ilmu fiqih mengalami kemunduran. kondisii semacam ini disebabkan oleh anggapan para ulama bahwa segala persoalan penting telah dibahas oleh para pendahulu mereka. Sehingga beranggapan bahwa saat itu tidak ada lagi para ulama yang dianggap memiliki syarat ber-ijtihad.
setelah terjadi kemunduran dan umat islam bangkit kembali, yaitu disebut dengan periode kebangkitan yaitu usaha dan gerakan reformasi dan berusaha lepas dari taqlid dalam tubuh umat islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H