Mohon tunggu...
Muvida Rohma
Muvida Rohma Mohon Tunggu... Guru - Noting

keep fighting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Ilmu Fiqih

7 November 2020   14:54 Diperbarui: 7 November 2020   15:17 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Periode yang pertama yakni  periode pertumbuhan, periode ini dibagi menjadi dua bagian yakni Makkah dan madinah. Pada periode ini sumber hukum islam masih bersumberkan Al-qur'an dan Assunnah, apabila sebuah kasusu terjadi, Nabi menunggu sampai wahyu yang menjelaskan kasus tersebut turun. Maka rasul menetapkan sabdanyanya atas kasus tersebut. Secara otomatis hal tersebut menjasi sunnah bagi umat Islam yang dikenal dengan Hadist atau Sunnah.

Dan semeninggalnya Nabi disebut dengan periode pembinaan, yakni pembukuan hukum islam. Para sahabat menggunakan ushul fiqh sebagai alat untuk berijtihad, yang kedua para sahabat menggunakan ra'yu(nalar/nalar). 

Setelah memasuki periode kesempurnaan, ilmu fiqih mengalami kemunduran. kondisii semacam ini disebabkan oleh anggapan para ulama bahwa segala persoalan penting telah dibahas oleh para pendahulu mereka. Sehingga beranggapan bahwa saat itu tidak ada lagi para ulama yang dianggap memiliki syarat ber-ijtihad.

setelah terjadi kemunduran dan umat islam bangkit kembali, yaitu disebut dengan periode kebangkitan yaitu usaha dan gerakan reformasi dan berusaha lepas dari taqlid dalam tubuh umat islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun