Al-Quran adalah pedoman hidup bagi umat Islam. Kitab suci ini memuat berbagai petunjuk dan aturan yang menjadi panduan dalam menjalani kehidupan. Salah satu surah yang memuat petunjuk adalah At-Taubah. Dalam surah ini, terdapat ayat yang memerintahkan kita untuk menyalurkan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya, serta mencegah praktek korupsi atau penyalahgunaan dana zakat. Ayat ini adalah ayat ke-60 dari surah At-Taubah. Dalam artikel ini kita akan membahas tafsir ayat ini dan implikasinya terhadap keadilan sosial dalam zakat.
                Â
Tafsir surah (Q.S. At-Taubah ayat 60) berbunyi :
"Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."
Ayat ini menekankan pentingnya kejujuran, integritas, dan keadilan dalam mengelola zakat, serta menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan dalam pengumpulan dan penyaluran zakat merupakan perbuatan yang tidak akan mendapat pembelaan dari Allah.
Aplikasi zakat adalah suatu sistem atau mekanisme yang digunakan untuk mengelola zakat secara efektif dan efisien. Aplikasi zakat meliputi proses pengumpulan, pendistribusian, dan pemanfaatan zakat sesuai dengan syariat dan kemaslahatan umum. Aplikasi zakat juga melibatkan berbagai pihak, seperti pemberi zakat (muzakki), penerima zakat (mustahik), pengelola zakat (amil), dan pemerintah.
Menurut (Dimensi Zakat dalam Keadilan Sosial, Sttudi Komparasi Pemikiran Yusuf Al Qardhawi dan Masdar Farid, Â Wiwik Damayanti Institut Agama Islam) memaparkan bahwa :Â
"Aplikasi zakat dapat menelusuri keadilan sosial dalam beberapa aspek, antara lain;  Aspek hukum, aplikasi zakat harus berdasarkan pada hukum syara' yang mengatur tentang zakat, seperti nisab, kadar, waktu, dan mustahik. Aplikasi zakat juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing, sehingga tidak menimbulkan konflik hukum atau pelanggaran hak-hak warga negara.  Aspek ekonomi, aplikasi zakat harus mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi pemberi dan penerima zakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Aplikasi zakat harus dapat mengalokasikan zakat secara tepat sasaran, mengoptimalkan potensi zakat, dan memanfaatkan zakat untuk pemberdayaan ekonomi mustahik.  Aspek sosial, aplikasi zakat harus dapat menghapus kemiskinan, mengurangi ketimpangan, dan menanggulangi masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh mustahik, seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan hak asasi manusia. Aplikasi zakat juga harus dapat membangun hubungan sosial yang harmonis, saling menghormati, dan saling membantu antara muzakki dan mustahik, serta antara umat Islam dan masyarakat luas."
Kesimpulannya Zakat memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan sosial dan ekonomi sebagai salah satu pilar Islam. Surah At-Taubah ayat 60 menekankan perlunya integritas dan kejujuran dalam mengelola zakat, mengingatkan umat Muslim akan tanggung jawab moral dan spiritual dalam melaksanakan kewajiban tersebut. Dalam era modern, pengelolaan zakat membutuhkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum, ekonomi, dan sosial guna mencapai tujuan zakat secara efektif. Dengan demikian, pengelolaan zakat yang adil dan efektif dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi inklusif dan terciptanya masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.
Dosen Pengampu : Dr.Hamidullah Mahmud, M.A.