Mohon tunggu...
mutiatul wadhifa
mutiatul wadhifa Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

namaku Mutia, hobiku membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidakadilan Hukum bagi Rakyat Miskin

2 Mei 2024   11:54 Diperbarui: 2 Mei 2024   11:54 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketidak adilan hukum bagi rakyat miskin

 Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Akan tetapi, pada masa sekarang ini rakyat tidak percaya dengan adanya proses hukum, karna masyarakat saat ini menganggap bahwa, hukum adalah salah satu sindiran nyata bahwa di negri ini lebih tajam menghukum masyarakat menengah, di bandingkan dengan para koruptor yang notabene adalah para penjabat ekonomi ke atas, mulai dari tingkat anggota DPRI hingga para mantan mentri juga terjerat dengan kasus korupsi.

 Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menemui perkara-perkara kecil, namun di anggap besar dan terus di permasalahkan padahal bisa di selesaikan dengan sikap kekeluargaan, namun hal itu berlangsung dengan persidangan yang tidak masuk akal. Sementara itu diluar masih banyak koruptor yang berkeliaran dengan senang dan santainya menikmati uang rakyar yang digunakan untuk kepribadiannya, bukan untuk menyejahterakan rakyat, namun malah di gunakan untuk menyejahterakan diri sendiri.

 Penegakan hukum berbagai kasus di negeri ini mengingkari rasa keadilan yang menyengsarakan masyarakat, diskriminasi hukum sering kali dipertontonkan sebagai alat untuk penegak hukum. Yang lebih lagi ketika ada anak seorang pejabat tinggi menjadi persangka kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang, akan tetapi kasus ini bisa diselesaikan dengan baik atau pendekatan kekeluargaan. Kondisi hukum yang seperti ini, ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan, baik itu kekuasaan politik maupun ekonomi, maka hukum menjadi tumpul. Akan tetapi ketika hukum berhadapan dengan orang yang lemah yang tidak memiliki kekuasaan dan sebagainya, maka hukum bisa menjadi tajam.

 Hal ini terjadi karena proses hukum tidak berjalan dengan secara otomatis, tidak terukur sebagaimana proses penegakan hukumnya. Seharusnya ketika ada kasus seperti itu kita bisa melihat dengan cara yang bersangkutan. Perbuatannya apa,bagaimana prosesnya, Bagaimana proses pembuktiaanya, bagaimana keputusaanya. Kalau ini diterapkan, pasti proses hukum akan berjalan dengan baik.

 Banyak ketidak normalan yang terjadi saat ini, misalnya kasus pencuriaan, tuduhannya pencuriaan, tetapi yang terjadi bisa saja berbeda atas kedudukan status sosialnya. Jika nanti kasusnya terjadi pada kalangan bawah, maka proses dan penegakan hukumnya cepat dan mudah dalam penahanan, namun sebaliknya jika kasusnya terjadi pada atasan yang berkuasa dalam masalah keuangan dan politik. Ini lah yang terjadi problem saat ini. Kasus seperti itu bisa sangat menyengsarakan masyarakat, yang tetntunya dipertanyakan di manalah keadilan bagi "rakyat miskin".

 Fenomena ketidak adilan hukum ini terus terjadi dalam praktik hukum di negeri ini. Munculnya berbagai aksi proses terhadap alat penegak hukum di berbagai daerah, hal ini menunjukkan sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah. Menurut ahmad ali (2005), hukum dan keadilan hukum yang terjadi dambaan masyarakat tak pernah terwujud dalam realitas riilnya. Keterpurukan hukum rakyat malah semakin menjadi-jadi. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin memburuk.

 Praktik-praktik menegakkan hukum secara langsung, meskipun secara formal mendapatkan kebenaran hukum, namun kebenaran moral dan sosial sangat lemah. Ada perlakuan hukum antara mereka memiliki uang dan yang tidak memiliki uang, antara yang kuasa dan yang tidak berkuasa. Keadailan bagi semua hanyalah penyamaran saja. Namun, kenyataan hukum tersebut dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan menyanjung kaum elit. Penegak hukum lebih banyak mengabaikan kenyataan yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan.

 Akibatnya penegak hukum hanya menjadi aturan. Hal ini tidak lain hanyalah dampak dari sistem pendidikan bukan yang lebih mengedepankan positifisme. Penegak hukum yang memakai kaca mata kuda yang sama sekali mengesampingkan fakta sosial. Inilah cara berhukum para penegak hukum tanpa nurani dan akal sehat.Karena itu, ditengah keterpurukan praktik berhukum dinegara kita ini mewujudkan dalam berbagai realitas ketidak adilan hukum, terutama yang menimpa kelompok masyarakat miskin. Sudah saatnya kita tidak sekedar memahami dan menerapkannya. Namun, juga perlu melakukan teroboan hukum.
 Dan salah satu aksi hukum, adalah berusaha keluar dari belenggu atau penjara hukum yang bersifat tegas. Dan diharapkan untuh memulihkan hukum dari keterpurukannya, juga yang lebih riil, dan juga mampu menghadirkan wajah keadilan secara hukum dan masyarakat yang lebih hak.

 untuk itu di perlukan penegak hukum yang berkomitmen tinggi uantuk melakukan penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Artinya polisi, jaksa, dan hakimnya juga harus benar-benar bersih terutama pimpinannya. Karena itu, penegak hukum yang bersih merupakan model yang sangat kuat dalam penegakan hukum yang didambakan. Ibaratnya menyapu ruangan yang kotor tentulah dengan sapu yang bersih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun