Sedangkan menurut Pasal 10 ayat (1) huruf a menjabarkan peran serta kewajiban PPR yaitu meliputi : Membantu pemegang izin dalam membentuk, membangun, serta menjalankan kebijakan perlindungan serta Keamanan dari Radiasi; mengawasi bidang operasional kebijakan perlindungan serta Keamanan dari Radiasi; menjamin tersedianya perangkat Proteksi Radiasi yang bekerja secara baik; mengawasi penggunaan perangkat Proteksi Radiasi; memantau secara sistematik dan periodik penerapan peninjauan paparan radiasi pada produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; memberi arahan yang berkaitan dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi; berkontribusi untuk merancang fasilitas produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka; mengendalikan rekaman pengoperasian kebijakan proteksi dan Keselamatan Radiasi serta informasi konfirmasi keamanan; melaksanakan pengendalian keadaan darurat dan pencarian kebenaran dalam hal terjadi Kecelakaan Radiasi; menentukan kebutuhan dan mengatur pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi; menginformasikan semua peristiwa yang memiliki potensi mengakibatkan Kecelakaan Radiasi kepada Pemegang Izin; dan mempersiapkan laporan yang berkaitan dengan pemantauan proteksi dan Keselamatann Radiasi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Petugas Proteksi Radiasi (PPR) sangat dibutuhkan pada pelayanan kesehatan karena dapat dilihat dari tugas serta tanggung jawabnya yang sangat dibutuhkan pada fasilitas pelayanan kesehatan khsusnya pada fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional. Tanpa adanya PPR maka tidak ada yang dapat mengawasi dan memastikan keselamatan radiasi pada pelayanan kesehatan khususnya pada fasilitas radiologi diagnostik daan intervensional.
REFERENSI
Nasution, S. M. (2020). PERAN PERAWAT DALAM PEMUTUSAN RANTAI INFEKSI SERTA PENCEGAHAN HAZARD FISIK-RADIASI DAN HAZARD KIMIA UNTUK TERCAPAINYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN (K3) DI RUMAH SAKIT.
Kustanti, E. R. (2009). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERILAKU KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PETUGAS RADIOLOGI DI SEBUAH RUMAH SAKIT PARU DI SALATIGA PADA TAHUN 2009 (Doctoral
dissertation, Diponegoro University).
Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (2008). Keputusam Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 17/Ka-BAPETEN/IX-99 tentang Persyaratan untuk Memperoleh Izin bagi Petugas pada Instalasi Nuklir dan Instalasi yang Memanfaatkan Radiasi Pengion. BAPETEN, pp 1-20.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (2020). Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Produksi Radioisotop Untuk Radiofarmaka, BAPETEN, pp 1-38.
Seminar Keselamatan Nuklir (2017). Penetapan Pembatas Dosis dan Peranannya dalam Upaya Optimisasi Proteksi Radiasi Bagi Pekerja Radiasi di Fasilitas Kedokteran Nuklir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H