Mohon tunggu...
Siti Mutia Rachmani Adi
Siti Mutia Rachmani Adi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi D4 Teknologi Radiologi Pencitraan, Universitas Airlangga

Bad Things at times do happen to good people

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Peran Petugas Proteksi Radiasi Pada Pelayanan Kesehatan

7 Juni 2024   18:00 Diperbarui: 7 Juni 2024   18:08 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Fasilitas radiologi dan diagnostik intervensional yang terdapat pada Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan yang efisien, bermutu serta menjamin keselamatan pasien. 

Dengan adanya sumber radiasi yag dapat berakibat tidak baik untuk tubuh manusia khususnya pada petugas radiologi yang sangat rentan terpapar radiasi, maka dari itu diperlukan adanya petugas proteksi radiasi pada pelayanan kesehatan. 

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) sendiri memiliki peran yang penting untuk mengawasi dan memastikan keselamatan radiasi pada pelayanan kesehatan khususnya pada fasilitas radiologi diagnostik daan intervensional.

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) merupakan pekerja yang diberi tugas oleh pemilik instalasi nuklir dan instalasi yang lainnya dimana menggunakan radiasi pengion yang dianggap bisa oleh BAPETEN dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan masalah proteksi radiasi. 

Berdasarkan data banyaknya waktu bekerja, banyaknya pekerja radiasi, jumlah tanggungan pekerjaan, pengelola akomodasi kesehatan lewat Petugas Proteksi Radiasi (PPR) bisa menata perancangan aktivitas melalui peninjauan bidang perlindungan serta keamanan radiasi. Pengelola memutuskan penugasan di dasari oleh pengajuan dari Petugas Proteksi Radiasi yang berkaitan dengan bidang perlindungan serta keamanan radiasi. 

Pada saat waktu radiografer dan pekerja radiasi lainnya bertugas, Petugas Proteksi Radiasi melaksanakan kegiatan pengontrolan dosis dari pekerja radiasi kemudian melakukan evaluasi dengan cara berulang. PPR mengirimkan hasil perhitungan dosis kepada pengelola FASKES untuk respons dari perancangan aktivitas pada waktu yang akan datang. Berdasarkan bidang tugasnya, PPR dibedakan menjadi 3 bidang yaitu, kesehatan, industri/teknik, dan instalasi nuklir.

Adapun untuk tugas dan tanggung jawab PPR adalah :

a. Harus berkontribusi dengan pemilik instalasi untuk menjalankan pekerjaannya pada aspek perlindungan radiasi, baik itu secara teknis ataupun administratif yang meliputi penyelesaian masalah perizinan dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

b. Memberikan arahan teknis serta administratif kepada pekerja radiasi mengenai cara kerja yang sesuai dengan ketetapan keselamatan ;

c. Menghindari dilakukannya perubahan terhadap segala sesuatu yang bisa mengakibatkan bahaya radiasi yang tidak di inginkan;

d. melakukan kegiatan yang berfungsi untuk memastikan tidak terdapat tempat atau area baik di dalam atau di luar instalasi yang memiliki tingkat radiasi melebihi batas normal;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun