Mohon tunggu...
Mutia Saka Andini
Mutia Saka Andini Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43223010023 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   14:44 Diperbarui: 5 Desember 2024   14:44 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPT Prof. Apollo
PPT Prof. Apollo

Korupsi merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh Indonesia sejak lama. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas praktik korupsi, namun tantangan tetap ada dalam penegakan hukumnya. Salah satu aspek penting dalam hukum pidana yang berkaitan dengan kasus korupsi adalah konsep Actus Reus dan Mens Rea. 

Actus Reus merujuk pada unsur tindakan fisik yang mengakibatkan dampak hukum, sementara Mens Rea mengacu pada unsur niat atau kesadaran pelaku atas tindakannya . Kedua konsep ini bersama-sama menentukan apakah seseorang dapat diproses atas suatu tindak pidana. 

Dalam konteks korupsi di Indonesia, pemahaman yang mendalam tentang Actus Reus dan Mens Rea menjadi sangat penting. Artikel ini akan menganalisis bagaimana konsep-konsep hukum ini diterapkan dalam kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam pembuktiannya. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan wawasan baru dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Nah, makin penasaran gasih? yuk, baca untuk selengkapnya!

PPT Prof. Apoll0
PPT Prof. Apoll0

 Pendahuluan

Korupsi telah menjadi salah satu tantangan terbesar dalam sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Dalam upaya untuk memberantas korupsi, pemahaman yang mendalam tentang konsep-konsep hukum yang mendasarinya sangatlah penting. Dua konsep kunci dalam hukum pidana yang relevan dalam konteks ini adalah Actus Reus dan Mens Rea.

Actus Reus, yang merujuk pada tindakan fisik yang melanggar hukum, dan Mens Rea, yang berkaitan dengan niat atau keadaan mental pelaku saat melakukan tindakan tersebut, memberikan kerangka kerja yang kuat untuk menganalisis dan menegakkan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan, termasuk korupsi. Dalam konteks hukum pidana, kedua unsur ini tidak dapat dipisahkan, karena keberadaan keduanya diperlukan untuk menentukan apakah seseorang dapat dianggap bersalah atas suatu tindak pidana.

Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan konsep Actus Reus dan Mens Rea dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia. Dengan menganalisis bagaimana kedua unsur ini berfungsi dalam praktik hukum, diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih baik mengenai tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep-konsep ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih efektif dalam menangani masalah korupsi yang telah mengakar di masyarakat. 

Konsep Actus Reus

PPT Prof. Apollo
PPT Prof. Apollo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun