Yang keenam adalah Perlindungan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia menempati tempat dalam negara hukum merupakan unsur absolut yang harus dilindungi dan dikembangkan.Â
Perlindungan hak asasi manusia ini telah diakui secara universal. Negara harus memberikan jaminan, perlindungan, dan pengembangan hak asasi manusia dalam suatu masyarakat demokratis.
Dari keenam ciri utama tersebut merupakan sebuah modal awal agar dapat terciptanya progresifitas negara terhadap krisis kepercayaan masyarakat Indonesia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!