Mohon tunggu...
Mutia riksfardini
Mutia riksfardini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ap'19 ( 2019120103 )

Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ciri Utama Negara Hukum Indonesia

12 Juli 2022   09:24 Diperbarui: 12 Juli 2022   09:30 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ciri utama Negara hukum Indonesia 

Unsur negara hukum Indonesia yang ajeg dan menjadi dasar perubahan dan pembaruan baik konstitusi, ekonomi, politik maupun hukum lainnya. Merupakan sebuah modal dasar yang harus benar-benar diperjuangkan keajegannya.

Hal tersebut dapat ditelisik dari dasar falsafah, sifat kedaulatan, kekuasaan organ negara, hak asasi manusia. Ciri utama negara hukum Indonesia yang pertama adalah Pancasila Kandungan 5 (lima) sila-sila Pancasila sebagai nilai dasar bangsa Indonesia menjadi sumber dan dasar negara hukum Indonesia. 

Salah satu ciri pokok dalam negara hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap freedom of religion atau kebebasan beragama. Kebebasan beragama di Indonesia berarti selalu dalam konotasi positif, yaitu tiada tempat bagi atheisme atau propaganda.

Yang kedua adalah Supremasi. Pemahaman tentang negara hukum dapat dilihat dari unsur-unsurnya seperti yang disampaikan A.V. Dicey dalam bukunya Introduction to The Study of The Law of The Constitution yang mengatakan ciri penting dalam setiap negara hukum atau disebut the rule of law, yaitu: 1. Kekuasan sewenang-wenang2. Asas persamaan perlakuan 3. Perlindungan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Yang ketiga adalah Demokratis Keempat konstitusi Negara Indonesia (UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD S 1950, dan UUD NRI Tahun 1945) dengan tegas menentukan kedaulatan rakyat dengan redaksi yang berbeda. 

Ketentuan konstitusi-konstitusi di atas dengan tegas menentukan prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat di Indonesia di mana rakyat sebagai sumber kedaulatan. Pada sisi lain, Indonesia juga berdasar pada prinsip negara hukum yang menempatkan hukum sebagai panglima.

Yang keempat adalah Pembatasan dan Pemencaran Kekuasaan Negara. Pembatasan kesewenang-wenangan dapat dilakukan melalui pembatasan kekuasaan. 

Pembatasan demikian memunculkan beberapa organ negara yang dapat dipisahkan. Menurut C.F. Strong, suatu negara harus mempunyai kekuasaan pemerintah (dalam arti luas) yang dapat dipilah menjadi kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. 

Suatu Negara akan tetap eksis jika mempunyai otoritas atau kekuasaan yaitu pemerintah yang diberi hak untuk melaksanakan kekuasaan kedaulatan. Pemisahan kekuasaan di antara ketiga cabang kekuasaan dipandang sebagai sesuatu yang mutlak oleh Montesquieu.

Yang kelima adalah Kekuasaan dan Kehakiman Yang Bebas Dan Mandiri. Kekuasaan Kehakiman yang Bebas dan MandiriKekuasaan kehakiman adalah organ negara yang melakukan kontrol terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif. Montesquieu menghendaki pemisahan secara tegas terhadap ketiga cabang kekuasaan tersebut, baik berkenaan dengan tugas (fungsi) maupun alat kelengkapan (organ) yang menyelenggarakan kekuasaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun