Mohon tunggu...
Mutiara Wahyularasati
Mutiara Wahyularasati Mohon Tunggu... Akuntan - YARSI University

I’m an undergraduate Accounting student at YARSI University, with a strong interest in Accounting, Finance, and Tax. I've analytical abilities and aim to expand my knowledge of how companies manage their financial resources to achieve their goals. I also active in member of various student organizations. I have good negotiation skills and strong leadership, an ambitious person, and never give up on acheving a goal. I’m looking forward to improving myself and learn something new to improve my skill. I loved learning by doing and capable to work in a team well. I’m able to work well underpressure and adhere to strict deadlines.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbankan Lembaga Keuangan Syariah

2 Juni 2024   17:40 Diperbarui: 2 Juni 2024   17:42 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai sumber hukum Islam, Alquran cukup banyak membahas masalah keuangan. Namun, Alquran tidak secara eksplisit membahas jenis lembaga keuangan apa pun. Berbicara tentang Alquran lebih banyak tentang akhlak dan etika yang berkaitan dengan keuangan. Ini termasuk menjaga kepercayaan (amanah), keadilan (adalah), kedermawanan (ikhsan), menegakkan yang baik dan menghindari yang haram (amar ma'ruf nahi mungkar), dan teguran (tausiah). Ketika pemerintahan Islam dibentuk di Madinah dan Rasulullah Muhammad saw. mendirikan Baitulmal, lembaga keuangan syariah menjadi nyata. Di zaman Rasulullah, Baitulmal adalah lembaga yang menyimpan kekayaan negara dan bertanggung jawab untuk menerima pendapatan dan membelanjakan uang negara. Baitulmal berkembang dalam hal kekayaan dan fungsinya selama masa Khulafaurrasyidin. Selanjutnya, lembaga ini berkembang secara administrasi, dengan dewan-dewan dibentuk untuk mengatur administrasi.

Seorang ekonom bernama Dr. Ahmad El Najjar memimpin pembentukan lembaga keuangan pedesaan yang dikenal sebagai Mit Ghamr Savings Bank di desa Mit Ghamr di Mesir pada tahun 1963. Ternyata lembaga keuangan ini sangat efektif dalam mengumpulkan dana dari masyarakat melalui tabungan, uang titipan, zakat, sadaqah, dan infak, serta memberikan dana kepada kelompok berpenghasilan rendah, terutama di sektor perdagangan dan industri. Mit Ghame Bank tidak membayar bunga kepada penabung atau peminjam selama operasinya. Bank ini melakukan investasi, baik secara langsung maupun melalui kolaborasi dengan pihak lain, dan kemudian membagikan keuntungan kepada para penabung. Kesuksesan Mit Ghamr Bank menginspirasi banyak orang lain untuk melakukan hal yang sama, seperti:

  • Pemerintah Mesir di bawah pemerintahan Gamal Abdul Naser membentuk Naser Social Investment dengan basis perkotaan pada tahun 1972.
  • Masyarakat cendekiawan dan profesional di Filipina membentuk Bank Amanah pada tahun 1973.
  • Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang beranggotakan pemerintah berbagai negara berpenduduk Muslim mendirikan Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1973 dan mulai beroperasi tahun 1975 dengan kantor pusat di Jeddah.

Menurut Undang-Undang Perbankan Syariah Indonesia No. 21 Tahun 2008, ada dua jenis bank: bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional terdiri dari bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat, dan bank syariah terdiri dari bank umum syariah (BUS) dan bank pembiayaan rakyat. Bank syariah BUS menawarkan jasa lalu lintas pembayaran, sedangkan BPRS tidak. Menurut Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008, bank konvensional yang ingin melakukan usaha syariah harus membentuk Unit Usaha Syariah (UUS), yang akan bekerja dengan sistem syariah.

Baitulmal wat Tamwil (BMT), juga dikenal sebagai "Koperasi Syariah", adalah lembaga keuangan syariah yang bertugas menghimpun dan memberikan dana kepada anggotanya. Organisasi ini biasanya bekerja pada skala mikro. Selain itu, lembaga keuangan syariah pertama di Indonesia adalah BMT. Nama awal BMT adalah "Bait at Tamwil Salman". Beberapa aktivis mahasiswa ITB mendirikan BMT pada tahun 1980, menginspirasi orang lain untuk mendirikan lembaga serupa. Hingga akhir tahun 2008, terdapat 3.200 BMT di Indonesia.

Dua istilah yang digunakan dalam BMT adalah "baitulmal" dan "baitultamwil". Istilah pertama mengacu pada organisasi yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana non-profit, seperti zakat, infak, dan sedekah, sedangkan istilah kedua mengacu pada organisasi yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana untuk tujuan komersial. Oleh karena itu, BMT menjalankan fungsi komersial dan sosial. BMT biasanya menggunakan badan hukum koperasi dalam operasinya, karena itu sering disebut sebagai koperasi jasa keuangan syariah.

Didirikan pada tahun 1993, PT Asuransi Takaful Umum dan PT Asuransi Takaful Keluarga (asuransi jiwa) adalah anak perusahaan PT Sarikat Takaful Indonesia, yang diprakarsai oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia melalui Yayasan Abdi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia dan Asuransi Tugu Mandiri.

Bank syariah dan asuransi syariah sangat terkait. Bank syariah biasanya menggunakan skema syariah untuk mengasuransikan berbagai pembiayaan. Metode asuransi ini digunakan oleh bank syariah untuk mengantisipasi kegagalan pembayaran pembiayaan klien karena faktor-faktor yang disepakati dalam asuransi, seperti kematian klien.

Pasar modal adalah tempat perusahaan menerbitkan saham dan obligasi untuk mendapatkan dana dari investor. Obligasi dan saham yang diterbitkan di Bursa Efek Indonesia (juga dikenal sebagai Bursa Efek Jakarta) dikategorikan menurut tingkat kesyariahannya, yang dapat dilihat pada Daftar Efek Syariah (DES). Jakarta Islamic Index (JII) menunjukkan perkembangan saham yang sesuai syariah. Bank syariah yang memiliki dana yang lebih besar dan menganggap penempatan di pasar modal syariah merupakan pilihan yang menguntungkan dapat menggunakan surat berharga untuk menyalurkan kelebihan likuiditas mereka. Sejauh ini, satu-satunya cara bank syariah dapat menyalurkan kelebihan likuiditas mereka di pasar modal adalah dengan membeli obligasi syariah atau sukuk.

Reksa Dana Syariah adalah jenis sekuritas yang memungkinkan investor menginvestasikan dananya pada surat berharga yang memenuhi persyaratan syariah. Bank syariah tidak dapat berhubungan dengan reksa dana saat membeli saham di pasar modal. Namun, jika mereka ingin membeli obligasi syariah melalui reksa dana syariah, mereka masih dapat bekerja sama dengan reksa dana syariah. Selain itu, ketika bank syariah ingin mengeluarkan saham atau obligasi di pasar modal untuk mendapatkan dana dari masyarakat, mereka juga dapat bekerja sama dengan reksa dana syariah. Dalam hal ini, bank syariah harus bertindak sebagai penjamin emisi surat berharga tersebut sebagai reksa dana.

Ar Rahnu (pegadaian syariah) merupakan lembaga pegadaian yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Pegadaian syariah di Indonesia diprakarsai oleh Bank Muamalat Indonesia yang bekerja sama dengan Perum Pegadaian untuk menyalurkan tambahan modal bagi Unit Layanan Gadai Syariah di berbagai kota di Indonesia.

Pemerintah Indonesia mengakui dua lembaga amil zakat: Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ). BAZ didirikan oleh pemerintah, sedangkan LAZ didirikan oleh masyarakat. Bank syariah diizinkan untuk melakukan tugas sosial sebagai lembaga baitulmal sesuai dengan undang-undang perbankan syariah. Ini berarti mereka dapat menerima dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya (termasuk denda kepada pelanggan atau ta'zir) dan menyalurkannya kepada organisasi yang menangani zakat. Beberapa bank syariah mendirikan lembaga amil zakat. Beberapa di antaranya adalah Baitulmaal Muamalat (BMM) oleh Bank Muamalat Indonesia dan LAZ BSM UMAT oleh Bank Syariah Mandiri. Jika bank syariah atau UUS tidak berniat mendirikan lembaga amil zakat mereka sendiri, dana zakat biasanya didistribusikan melalui LAZ atau BAZ lain yang menjadi mitra mereka dalam penyaluran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun