Mohon tunggu...
MUTIARA VENUS A.P
MUTIARA VENUS A.P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Mahasiswa prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Nature

Darurat Alih Guna Lahan Bumi Suwar Suwir

14 September 2022   19:01 Diperbarui: 14 September 2022   23:12 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

        Bumi suwar suwir yang menjadi julukan bagi kota Jember. Merupakan kota pandhalungan yang kaya akan budaya, hasil alam dan event yang cukup dikenal hingga manca negara, yaitu Jember Fashion Carnaval. Tak kalah dengan event-eventnya, hasil alam yang diproduksi oleh kota ini sangatlah melimpah.

        Dengan luas wilayah mencakup 3.293,34 Km2, terdiri atas daratan ngarai yang subur dari bagian tengah dan sisi selatan, juga dikelilingi pegunungan mulai barat hingga ke timur.
Kabupaten Jember sebagian besar merupakan dataran rendah, dengan ketinggian rata-rata 83 meter di atas permukaan laut, merupakan daerah yang cukup subur dan sangat cocok untuk pertanian dan pengembangan komoditas perkebunan, sehingga dikenal juga sebagai daerah/lumbung pangan dan perkebunan asing, area penghasil mata uang Sektor di Jawa Timur, Indonesia.

        Perekonomian Jember masih sangat bertumpu pada sektor pertanian, karena sebagian besar penduduknya masih bekerja sebagai petani. Jember memiliki banyak areal tanam yang sebagian besar merupakan peninggalan Belanda. Perkebunan yang ada dikelola oleh perusahaan milik negara PTP Nusantara, Tarutama Nusantara (TTN) dan perusahaan daerah, PDP (Perusahaan Daerah Perkebunan).

        Kabupaten Jember memiliki banyak potensi untuk menjadi kota besar. Tanah yang subur menjadikan kota di bagian timur Jawa Timur ini sebagai kawasan pertanian dan rumah bagi berbagai hasil pertanian (padi, jagung, kedelai), hortikultura, dan perkebunan. Secara topografis, sebagian wilayah Kabupaten Jember di wilayah selatan merupakan dataran yang relatif subur untuk padi dan tanaman pangan lainnya. Daerah ini subur untuk kegiatan bercocok tanam dan berkebun. Oleh karena itu, wajar jika Kabupaten Jember mengalami surplus beras hingga 200.000 ton per tahun. Hasil utama perkebunan tersebut adalah tembakau. Pecinta cerutu, yaitu para penggemar, tahu betul bahwa cerutu buatan Kuba, Amerika Serikat, Swiss, dan Jerman mahal dan enak.

        Jember ini juga merupakan salah satu pemasok cerutu tersebut. Tembakau Besuki terutama digunakan dalam dressing cerutu (Deklabad), kecuali sebagai pengikat dan pengisi (filter) untuk rasa cerutu berkualitas tinggi. Sebuah perusahaan perkebunan besar juga terletak di Kabupaten Jember (PT Perkebunan Nusantara, sebuah perusahaan perkebunan daerah dan beberapa perkebunan swasta) dan produk utama mereka adalah kopi, karet, kakao, teh, cengkeh dan beberapa komoditas lainnya meningkat. Ada juga institusi terkenal. Laboratorium kopi dan kakao, laboratorium tembakau, politeknik pertanian, bahkan sebagian besar universitas di Jember memiliki jurusan pertanian. Kabupaten Jember memiliki 19 perguruan tinggi negeri dan swasta, yang terdiri dari 4 perguruan tinggi, 1 institut, 5 perguruan tinggi, 6 akademi dan 2 perguruan tinggi, menerima 37.394 siswa pada tahun 2009. Keberadaan universitas ini mendapatkan predikat Kota Pelajar di Jawa Timur, sangat mendukung peluang investasi, dan pada gilirannya mempengaruhi laju perekonomian Kabupaten Jember.

        Namun hal yang diresahkan pemerintah belakangan ini terkait dirubahnya fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman baru atau biasa disebut alih guna lahan. Transisi ini terjadi ketika regulasi yang berasal dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah, khususnya Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang, belum ada. Pemerintah Kabupaten Jember harus segera mengeluarkan kebijakan penetapan lahan pertanian berkelanjutan, guna mengantisipasi banyaknya alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi pemukiman dan industri.

        Penyebab lain terjadinya alih fungsi lahan seringkali disebabkan oleh kuatnya proses urbanisasi dari desa ke kota, sehingga meningkatkan kepadatan penduduk di kota. Sebagian besar masyarakat yang melakukan proses urbanisasi ini bertujuan untuk mencari nafkah agar memiliki kehidupan yang berkecukupan. Kebutuhan akan lahan untuk pemukiman akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di suatu daerah. Beberapa dampak dari alih fungsi lahan ini antara lain dapat menurunkan produksi pangan nasional akibat menyusutnya lahan pertanian, terganggunya keseimbangan ekosistem dan banyaknya buruh tani yang kehilangan pekerjaan.

        Luas lahan pertanian di Jember semakin mengecil. Hal ini dapat mengancam ketersediaan bahan pangan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jember, luas tanam padi dari tahun 2017 hingga 2019 mengalami penurunan. Khususnya, luas panen padi menurun dari 2018 hingga 2019 menjadi 7.027 hektar. Peningkatan luas panen baru akan terjadi pada 2020, mencapai 3.003 hektare. Namun pada tahun berikutnya meningkat lagi menjadi 2.751 hektar dengan luas panen 157.596 hektar.

        Contoh nyata penurunan lahan pertanian di Kecamatan Sumbersari adalah semakin banyak lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi kafe dan rumah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jember, penurunan luas panen padi di kabupaten Sumbersari terjadi antara tahun 2020 hingga 2021. Pada tahun 2020, luas panen padi adalah 3.119 hektar, di mana pada tahun 2021 areal padi dipanen luasnya 2.616 ha. Berkurang 503 hektar.

        Contoh lain alih fungsi lahan juga terjadi di Kecamatan Kaliwates. Alih fungsi lahan ini terjadi atas perintah Kabupaten Kaliwates, kawasan padat penduduk di Kabupaten Jember. Berdasarkan data BPS selama empat tahun terakhir, luas lahan pertanian mengalami penurunan, terutama lahan pertanian yang ditanami tanaman padi. Lahan pertanian yang semula 1.523 hektar pada tahun 2016 berkurang menjadi 1.158 hektar pada tahun 2019. Melalui data tersebut terlihat bahwa luas lahan pertanian mengalami penurunan sebesar 23,9%, terutama lahan pertanian untuk budidaya padi.

        Terdapat beberapa solusi untuk meredam alih fungsi lahan tersebut, diantaranya Pertama, Perencanaan LP2B. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 ditegaskan bahwa dalam membuat suatu rencana LP2B, sebelum dinyatakan efektif secara hukum harus dibuat terlebih dahulu. Perencanaan diawali dengan penyusunan usulan perencanaan di tingkat pemerintah kemudian usulan tersebut diteruskan kepada masyarakat untuk mendapat masukan, khususnya masyarakat yang lahannya akan dijadikan LP2B. Jika prosesnya berjalan lancar, proposal LP2B ditetapkan dan mengikat secara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun