Mohon tunggu...
Mutiara Sakinah
Mutiara Sakinah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif Universitas Pamulang

Tertarik dalam bidang karya tulis berupa novel dan cerita pendek.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Sumber Hukum di Indonesia

23 November 2022   17:13 Diperbarui: 23 November 2022   17:23 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila sebagai sumber hukum - Pancasila sebagai sumber hukum merupakan kesepakatan yang sudah terjadi di negara Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup tentu saja perlu diimplementasikan dalam kehidupan bangsa sehari-hari, hal ini telah dicontohkan oleh tokoh-tokoh pendiri bangsa melalui perjuangan mereka sehingga menghasilkan kemerdekaan Indonesia yang kita nikmati hingga saat ini. 

Pancasila sendiri memegang peranan penting dalam aspek hukum dan pola perilaku manusia sehari-hari. Membentuk karakter bertanggung jawab dan cinta akan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai sumber hukum menurut bapak Satjipto Rahardjo dalam aspek hukum, menyatakan, "Satu aspek dalam hukum adalah kepastian",  yang mana hukum berkehendak untuk menciptakan kepastian dalam hubungan antar orang dalam masyarakat. Sumber hukum sendiri dapat dibagi menjadi dua bentuk. 

Pertama, ada hukum tertulis yang diakui  hingga diterima secara resmi dan diindahkan oleh masyarakat. Kedua, terdapat hukum tidak tertulis atau tidak mendapatkan pengakuan formal tetapi dapat dipatuhi dalam lingkup masyarakat daerah tertentu karena setiap masing-masing daerah pasti memiliki peraturan/hukum pemerintah daerah.

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Dalam buku "Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara" yang ditulis oleh Ronto, dijelaskan Fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Hal tersebut ditegaskan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 1 TAP MPR tersebut memuat tiga ayat, di antaranya:

1. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan
2. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
3. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-undang dasar 1945.

 Pancasila sebagai sumber hukum sudah mendapatkan pengakuan secara yuridis melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan. Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. 

Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Posisi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara serta dasar filosofis sehingga setiap materi yang memuat peraturan perundang-undangan tidak dianjurkan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Dapat disimpulkan bahwa Pancasila tak hanya menjadi hukum dasar melainkan menjadi ketetapan hukum tertinggi dalam NKRI. Pancasila sebagai sumber hukum telah bersifat pasti dan tegas. Bahwa, setiap rakyatnya perlu mempertimbangkan pola perilaku dan tindakan agar tidak terjadinya penyimpangan atau kejahatan yang merugikan. Karena tentu saja pelaku akan mendapatkan sanksi yang seadil-adilnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun