Hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap orang wajib menjaga, melindungi serta menghormati hak diri sendiri maupun hak orang lain. HAM diatur dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Banyak aspek yang dilindungi oleh HAM, salah satunya yaitu dari segi sosial dan ekonomi. HAM menjadi sebuah tugas yang akan selalu ada dalam pemerintahan Indonesia. Karena dinamika HAM yang cukup kompleks sehingga persoalan HAM akan selalu ada dalam sebuah negara.
Dikutip dari web Komnas HAM, pada tahun 2019 HAM belum mengalami kemajuan daripada tahun-tahun sebelumnya, padahal berbagai komitmen dan agenda untuk memperbaiki rusaknya HAM di Indonesia sudah dilakukan oleh Komnas HAM. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Menurut Beka, Banyaknya peraturan yang tidak diimbangi dengan penguatan kebijakan perlindungan HAM dan sosial; eksisnya regulasi yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia; lemahnya kemampuan institusi negara dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM; rendahnya kepatuhan hukum dan budaya aparat dalam penghormatan dan perlindungan HAM; serta minimnya pemahaman aparat negara pada pendekatan dan prinsip hak asasi manusia. Beka juga mengungkapkan catatan penegakan hak asasi manusia pada 2019 yang diterima oleh Komnas HAM. Sepanjang 2019, Komnas HAM menerima 2.757 (dua ribu tujuh ratus lima puluh tujuh) aduan yang datang dari seluruh Indonesia. Wilayah terbanyak pengadu datang dari DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Jawa Timur dengan isu yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan terkait sengketa lahan, sengketa ketenagakerjaan, serta kepegawaian.
Dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara kita seringkali menemukan ketimpangan dalam proses penegakan hukum dan HAM. Kadang kala hukum yang ditegakkan, namun disatu sisi mengabaikan HAM, begitu juga sebaliknya, HAM yng ditegakkan namun mengabaikan hukum yang berlaku. Ketika terjadi hal demikian tidak hanya aparat penegak hukum yang kesulitan, tetapi masyarakat lebih kesulitan lagi, karena berada dalam sistem tersebut. Masalah hukum dan HAM ini memang menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan kajian, baik secara normatif apalagi empirisnya.
Konteks sederhana dalam ketimpangan sosial dan ekonomi terhadap HAM selalu berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Mari kita lihat kasus yang akan datang, seperti Pembangunan IKN yang akan mengancam warga sekitar. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan sedikitnya 20.000 masyarakat adat akan menjadi korban proyek IKN baru di Kalimantan Timur. Sekitar 20.000 masyarakat adat itu terbagi dalam 21 kelompok/komunitas adat, 19 kelompok di Penajam Paser Utara, dan 2 di Kutai Kartanegara (Kompas.com, 2022). Kenyataan ini berbanding terbalik dengan pernyataan Gubernur Kalimantan Timur yang menyebutkan tidak ada tanah masyarakat adat yang digunakan untuk kawasan IKN (Pikiran Rakyat, 2021). Hal ini memperlihatkan lemahnya pemahaman pemimpin tentang regulasi lokal yang telah eksis, padahal di Kalimantan Timur sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.[1] Dengan adanya kerangka HAM akan dapat membantu untuk membongkar hak dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam infrastruktur, mulai dari otoritas kontrak, pemodal dan investor, operator swasta, hingga segmen publik yang berbeda, termasuk komunitas yang terkena dampak, pengguna layanan, dan pembayar pajak serta publik secara luas. Kerangka HAM internasional mendukung informasi publik, partisipasi dan akuntabilitas, dan menyediakan seperangkat standar minimum yang disepakati secara global dan dapat ditegakkan untuk mengatur kualitas dan inklusivitas layanan (OHCHR, 2017).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H