Jika langkah-langkah tersebut dapat diimplementasikan, hak cipta akan semakin dikenal sebagai aset yang tidak hanya bernilai dari segi kreatif, tetapi juga sebagai instrumen pembiayaan yang strategis, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!