Mohon tunggu...
mutiara sekarharum putri
mutiara sekarharum putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemudahan Pinjaman Online: Solusi cepat untuk kebutuhan Finansial anda

14 Desember 2024   18:34 Diperbarui: 14 Desember 2024   19:16 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Kesepakatan: Para pihak harus sepakat untuk mengikatkan diri.

2.Kecakapan: Para pihak harus cakap hukum.

3.Objek yang jelas: Objek perjanjian harus jelas dan tidak bertentangan dengan hukum.

4.Causa yang halal: Alasan atau tujuan perjanjian harus sah.

Dalam konteks pinjaman online, perjanjian dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat tersebut. Namun, sering kali perjanjian ini bersifat baku, di mana pihak penyelenggara telah menentukan syarat dan ketentuan yang harus diterima oleh debitur tanpa adanya negosiasi.

Perlindungan Hukum bagi Debitur dan Kreditur

Perlindungan hukum dalam pinjaman online mencakup dua aspek utama: perlindungan preventif dan represif.

1.Perlindungan Preventif: Ini dilakukan sebelum terjadinya sengketa. Pihak penyelenggara harus memberikan informasi yang jelas mengenai syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga, denda, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa debitur memahami risiko yang dihadapi sebelum mengambil pinjaman.

2.Perlindungan Represif: Ini dilakukan setelah terjadinya sengketa. Jika terjadi perselisihan, debitur dan kreditur memiliki hak untuk mengajukan keluhan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya. OJK berperan dalam mengawasi dan mengatur praktik pinjaman online untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.

Konsep Pinjaman/Kredit Online

Pinjaman online merujuk pada layanan pemberian pinjaman yang dilakukan melalui platform digital, baik berupa aplikasi maupun situs web. Biasanya, layanan ini disediakan oleh perusahaan teknologi finansial (fintech) yang menjembatani pemberi pinjaman (investor) dengan peminjam (konsumen). Pinjaman online hadir sebagai solusi bagi mereka yang membutuhkan akses keuangan secara cepat dan tidak memiliki akses ke lembaga perbankan tradisional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun